Sejak Mei 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerapkan kebijakan pembekuan sementara terhadap rekening dormant dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Langkah ini disebut bertujuan melindungi nasabah sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas kejahatan, termasuk perjudian online.
Rekening dormant merujuk pada akun yang tidak mengalami aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, bergantung pada kebijakan masing-masing bank. PPATK menyatakan, hingga kini lebih dari 28 juta rekening telah kembali diaktifkan setelah melewati proses verifikasi.
Meski demikian, pembekuan yang dilakukan secara luas memunculkan kritik karena dinilai kurang selektif. Sejumlah pihak berspekulasi kebijakan tersebut berpotensi melampaui mandat PPATK yang selama ini dipahami berfokus pada pengawasan transaksi mencurigakan.
Dari sisi ekonomi, kebijakan pembekuan massal dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap perbankan, terutama bagi kelompok nasabah yang dianggap rentan, seperti lansia dan penerima bantuan sosial. Selain itu, prosedur reaktivasi yang disebut dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja dipandang menambah beban administratif dan berpotensi menimbulkan dampak finansial bagi nasabah yang terdampak.
Di ruang publik, kebijakan ini juga memicu keresahan sosial. Bahkan muncul tudingan bahwa langkah tersebut dapat dipandang sebagai bentuk “sabotase” terhadap sistem keuangan, seiring gangguan akses sebagian masyarakat terhadap dana di rekeningnya.
PPATK menyebut adanya penurunan hingga 70 persen terhadap simpanan yang terindikasi berasal dari aktivitas perjudian online. Namun, sebagian pihak mempertanyakan efektivitas kebijakan itu apabila dampak negatifnya terhadap nasabah yang sah dinilai lebih besar dibanding manfaat penegakan hukum.
Dalam tinjauan hukum, kritik mengemuka terkait batas kewenangan PPATK. Mengacu Pasal 27 UU TPPU, PPATK disebut hanya berwenang meminta penghentian transaksi apabila terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang. Penghentian transaksi juga dibatasi maksimal 30 hari dan harus dilaporkan kepada penyidik.
Sementara itu, Pasal 71 UU yang sama menyatakan pemblokiran aset hanya dapat dilakukan atas perintah penyidik, jaksa, atau hakim terhadap tersangka atau terdakwa. Karena itu, pemblokiran massal terhadap rekening tanpa status hukum yang jelas dipersoalkan dan dinilai berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran.
Selain UU TPPU, kritik juga menyinggung ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Disebutkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (disebut sebagai kemungkinan besar POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen) mengharuskan adanya pemberitahuan dan proses verifikasi sebelum tindakan tegas dilakukan. Implementasi ketentuan tersebut, menurut kritik yang beredar, dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam kasus pembekuan rekening dormant.
Dalam diskusi di MetroTV pada 5 Agustus 2025, narasumber menyoroti dua hal yang dianggap krusial. Pertama, definisi rekening dormant yang digunakan PPATK dipersoalkan karena inaktivitas selama tiga bulan dinilai terlalu singkat dibanding standar umum 6–12 bulan yang disertai pemberitahuan sebelumnya. Kedua, PPATK dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemblokiran tanpa perintah resmi dari pengadilan atau penyidik.
Dari perspektif ekonomi, pembekuan rekening secara luas dipandang berpotensi menghambat perputaran uang dan menurunkan likuiditas. Kritik juga menekankan bahwa tanpa bukti individual untuk tiap rekening, pendekatan massal berisiko dianggap berlebihan.
Sejumlah pihak turut mempertanyakan klaim bahwa kebijakan ini semata-mata untuk melindungi masyarakat. Menurut pandangan kritis tersebut, pemblokiran tanpa dasar hukum yang spesifik pada individu dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan, sehingga memperkuat dugaan adanya tindakan berlebihan atau melampaui kewenangan (overreach).
Di tengah perdebatan itu, muncul pertanyaan apakah PPATK dapat digugat. Jika terbukti melampaui wewenang atau tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku—misalnya terkait pemberitahuan sesuai ketentuan POJK atau pembekuan tanpa indikasi pidana terhadap pemilik rekening—maka PPATK disebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan class action melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), baik untuk meminta ganti rugi maupun pembatalan kebijakan. Namun, peluang tersebut dinilai bergantung pada pembuktian kerugian yang dialami nasabah serta soliditas pengorganisasian pihak-pihak yang menggugat. Di sisi lain, PPATK dapat menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan keuangan.
Secara umum, kebijakan pembekuan rekening dormant dinilai mencerminkan niat untuk menekan kejahatan finansial. Namun, kritik terhadap pendekatan massal, potensi perbedaan definisi rekening dormant dibanding ketentuan perlindungan konsumen, serta dugaan melampaui kewenangan, memunculkan dorongan agar ada evaluasi independen dan transparansi lebih kuat mengenai penerapannya.
Tanpa keterbukaan data mengenai rekening yang bermasalah dan yang tidak, kebijakan ini dinilai rawan dipersepsikan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Diskusi di media dan kritik publik pun menjadi sinyal tuntutan akuntabilitas serta koreksi kebijakan, termasuk opsi gugatan class action apabila terdapat bukti pelanggaran yang nyata.