Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Poso tentang Rencana Permukiman 2026–2046

Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Poso tentang Rencana Permukiman 2026–2046

PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Poso tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046. Kegiatan berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (12/2/2026), sebagai upaya memastikan pembentukan regulasi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harmonisasi dilakukan bersama pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Poso dan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan substansi rancangan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Ranperda tersebut disusun sebagai pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang hingga 2046, dengan tujuan mendorong perencanaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Dalam rapat, harmonisasi difokuskan pada sinkronisasi dengan dokumen tata ruang dan perencanaan pembangunan daerah, sekaligus memastikan ketepatan teknik penyusunan norma agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa regulasi perencanaan jangka panjang perlu dirumuskan secara komprehensif dan visioner. “Dokumen perencanaan ini harus memiliki arah kebijakan yang jelas serta selaras dengan regulasi nasional agar implementasinya efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya harmonisasi untuk menjaga kualitas produk hukum daerah. “Kami memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan terus mendorong peningkatan kualitas produk hukum daerah yang adaptif dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.