Kajian Sinkronisasi PD/PRT dan POAM Muslimat NU: Penegasan Syarat Pengurus dan Ketua

Kajian Sinkronisasi PD/PRT dan POAM Muslimat NU: Penegasan Syarat Pengurus dan Ketua

Muslimat NU sebagai organisasi berbadan hukum menempatkan kepatuhan pada aturan dan asas (rule of law) sebagai dasar tata kelola. Dalam praktik kepengurusan di berbagai tingkatan—mulai Pimpinan Pusat (PP), Wilayah (PW), Cabang (PC), Anak Cabang (PAC), Ranting (PR), hingga Anak Ranting (PAR)—kerap muncul perdebatan tafsir antara syarat administratif yang diatur dalam Peraturan Organisasi Administrasi Muslimat (POAM) dan syarat konstitusional yang tertuang dalam Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT). Kajian ini menyoroti pentingnya sinkronisasi norma untuk mencegah maladministrasi dan potensi cacat prosedural dalam suksesi kepemimpinan.

Analisis menggunakan dua rujukan teori hukum. Pertama, teori hierarki norma (stufentheorie) yang menegaskan bahwa aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dalam konteks Muslimat NU, PD/PRT hasil Kongres XVIII Surabaya diposisikan sebagai norma dasar organisasi, sementara POAM merupakan aturan pelaksana. Kedua, asas lex specialis derogat legi generali, yang menempatkan aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam kajian ini, pembedaan tegas diletakkan pada syarat menjadi “pengurus” dan syarat menjadi “ketua”.

Setidaknya ada tiga ketentuan yang dibahas. Pertama, ketentuan tentang pengurus sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PRT. Pasal 79 ayat (4) dipahami sebagai pintu inklusivitas kaderisasi karena memungkinkan kader dari tingkatan di bawahnya masuk menjadi pengurus di tingkat atas. Contohnya, Pengurus Harian (PH) PAC dapat mengisi posisi pengurus bidang di tingkat PC. Penggunaan diksi “dan/atau” dalam pasal tersebut dinilai memberi fleksibilitas administratif agar penyusunan struktur organisasi dapat mengoptimalkan distribusi sumber daya manusia di berbagai bidang dan perangkat.

Kedua, ketentuan mengenai ketua yang diatur dalam Pasal 78 PD/PRT. Berbeda dengan posisi pengurus pada umumnya, pasal ini mengatur secara spesifik jabatan ketua. Pasal 78 ayat (1) memuat frasa “di tingkatan masing-masing” yang dipandang bersifat kumulatif dan wajib. Artinya, untuk menduduki jabatan pimpinan tertinggi (ketua), seseorang harus memiliki pengalaman manajerial sebagai pengurus harian di level yang sama pada periode sebelumnya.

Ketiga, kedudukan POAM Pasal 35 yang mengatur syarat calon ketua. Dalam ketentuan ini, frasa “di tingkatan masing-masing” tidak dicantumkan kembali. Namun, melalui perspektif hierarki norma, ketiadaan frasa tersebut ditafsirkan sebagai penyederhanaan redaksional, bukan penghapusan syarat substansial yang sudah ditetapkan PD/PRT. POAM diposisikan untuk mengatur tata cara pembuktian administratif—misalnya melalui dokumen seperti surat keputusan (SK)—dan tidak dipandang memiliki otoritas untuk meniadakan syarat “lokus tingkatan” yang telah ditentukan secara definitif dalam PD/PRT.

Berdasarkan rangkaian analisis tersebut, disimpulkan bahwa seseorang yang belum pernah menjabat sebagai Pengurus Harian di tingkatan yang sama dinilai tidak memenuhi kualifikasi (ineligible) untuk dicalonkan sebagai ketua di tingkat tersebut. Pengalaman di tingkat bawah dapat menjadi dasar legalitas untuk menjadi “pengurus” di tingkat atas, tetapi tidak otomatis menjadi hak untuk dicalonkan sebagai “ketua”. Kajian ini juga menekankan bahwa pemaksaan tafsir yang bertentangan dengan Pasal 78 PD/PRT berisiko menimbulkan cacat hukum prosedural yang berpotensi memengaruhi keabsahan keputusan organisasi.