Publik Kabupaten Kupang menyoroti sebuah pemberitaan media daring Okenusra yang terbit pada Selasa, 14 Oktober 2025, berjudul “Sekda Kabupaten Kupang Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Jalan Buraen–Erbaun”. Judul tersebut dinilai berpotensi membentuk persepsi bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, terlibat langsung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Buraen–Erbaun senilai Rp8,6 miliar untuk tahun anggaran 2023.
Namun, jika merujuk pada isi naskah berita yang sama, tidak terdapat pernyataan yang menyebut Teldi Sanam sebagai tersangka, terduga, maupun pihak yang melakukan tindak pidana korupsi. Dalam pemberitaan itu justru disebutkan secara eksplisit bahwa Teldi Sanam diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Selain Teldi Sanam, pemberitaan tersebut juga menyebut pihak lain yang diperiksa sebagai saksi, yakni Rudi Angkari selaku Direktur Utama CV Tiga Harapan Jaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pengawas pekerjaan.
Perbedaan antara judul dan isi berita itu kemudian memunculkan kritik terkait ketepatan framing. Dalam etika jurnalistik, judul dipandang sebagai pintu utama yang membentuk persepsi publik terhadap sebuah peristiwa. Pemilihan frasa seperti “dalam pusaran kasus korupsi” secara semantik dapat dimaknai sebagai keterlibatan langsung dalam perkara hukum, bukan sekadar dimintai keterangan sebagai saksi.
Sorotan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara judul dan isi berita agar informasi yang diterima publik tetap akurat dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

