JPIK Malut Soroti Pembangunan Vila di Danau Laguna yang Dinilai Abaikan Mitigasi Bencana dan Ketahanan Air

JPIK Malut Soroti Pembangunan Vila di Danau Laguna yang Dinilai Abaikan Mitigasi Bencana dan Ketahanan Air

Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara menyoroti pembangunan vila di kawasan Danau Laguna, Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, Kota Ternate. Pembangunan tersebut dinilai mengabaikan aspek mitigasi bencana dan ketahanan air di wilayah yang disebut memiliki fungsi ekologis dan hidrologis penting bagi kota.

JPIK menilai Pemerintah Kota Ternate masih lemah dalam penegakan tata ruang dan perlindungan sumber air di kawasan Danau Laguna yang dianggap perlu dijaga kelestariannya. Aktivitas pembangunan di area itu disebut berpengaruh besar terhadap signifikansi ekologis maupun geologis Danau Laguna.

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, mengatakan Danau Laguna merupakan aset hidrologis dan ekologis yang vital bagi Kota Ternate, sekaligus zona yang sensitif terhadap bencana sehingga memerlukan proteksi ketat. “Sebagai sumber air baku utama, integritas ekosistem danau ini berkaitan langsung dengan ketahanan air dan keselamatan publik,” ujar Irsandi, Selasa, 17 Februari 2026.

Irsandi menekankan kebijakan tata ruang bukan sekadar instrumen administratif, melainkan prasyarat untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam dari ancaman degradasi lingkungan dan risiko geologis. Menurutnya, pengelolaan kawasan Danau Laguna harus berpijak pada sinkronisasi antara fungsi ekosistem dan landasan regulasi yang mengatur batas-batas pemanfaatan ruang di sekelilingnya.

Ia juga menilai evaluasi kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate menjadi instrumen hukum tertinggi dalam pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk menjaga daya dukung lingkungan di sekitar Danau Laguna. “Berdasarkan Peraturan Zonasi yang berlaku, kawasan ini memiliki parameter teknis yang mengikat dan tidak dapat di negosiasi guna menjamin fungsi konservasi danau,” katanya.

Menurut Irsandi, ketentuan sempadan danau ditetapkan minimal 50 meter hingga 100 meter dari titik pasang tertinggi atau tepi air. Radius tersebut disebut sebagai zona sterilisasi yang harus dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau. Ia menambahkan, regulasi juga secara eksplisit melarang pendirian bangunan, baik semi-permanen maupun permanen, di dalam zona sempadan danau untuk menjaga stabilitas morfologi kawasan.

Irsandi menegaskan pelanggaran terhadap batasan itu perlu ditindak karena bukan hanya melanggar RTRW, tetapi juga dinilai mengancam integritas struktural kawasan danau. Menurutnya, keberadaan bangunan di area sempadan dapat merusak proteksi alami danau dan memicu konsekuensi hidrologis yang merugikan.

Ia menambahkan Danau Laguna merupakan lokasi strategis pengembangan sumber air baku dan penyedia air minum masyarakat, sehingga perlindungan kualitas badan air bersifat “non-negosiasi”. Keberadaan bangunan di areal danau, menurutnya, berpotensi menciptakan ancaman terhadap siklus hidrologi lokal.

“Berdirinya bangunan di area dengan kelerengan tinggi menyebabkan limbah domestik (greywater dan blackwater) terakselerasi oleh gravitasi menuju badan air. Risikonya akan terjadi pencemaran domestik dan percepatan polusi,” kata Irsandi. Ia juga menyebut topografi curam dapat mempercepat laju aliran permukaan (run off), sehingga polutan berpotensi masuk ke sumber air minum warga dengan volume dan kecepatan lebih tinggi dibandingkan lahan datar.

Selain itu, Irsandi menyatakan konstruksi fisik permanen dapat menutupi permukaan tanah dan menghambat proses infiltrasi alami. Kondisi tersebut dinilai mengubah area resapan menjadi kedap air, yang dalam jangka panjang berpotensi mengganggu keseimbangan neraca air tanah dan menurunkan ketersediaan air baku bagi Kota Ternate.

Dari sisi kebencanaan, ia mengatakan penyusunan kebijakan tata ruang di kawasan Danau Laguna didasarkan pada prinsip mitigasi untuk melindungi keselamatan penduduk. Secara teknis, morfologi kawasan itu disebut memiliki karakteristik geologis yang sensitif terhadap perubahan beban mekanis.

Irsandi menyebut lahan di sekitar Danau Laguna memiliki kelerengan sangat curam dan secara keteknikan tidak layak untuk didirikan bangunan. Menurutnya, beban bangunan di atas kelerengan tinggi dapat menurunkan stabilitas lereng dan meningkatkan risiko longsor. “Alih fungsi lahan dari kawasan resapan menjadi lahan terbangun di topografi terjal secara otomatis mengklasifikasikan wilayah ini sebagai areal rawan bencana,” ujarnya.

Ia menilai eskalasi pembangunan di kawasan tersebut mencerminkan pengabaian kaidah teknis geologis. Menurutnya, tanpa intervensi segera, perubahan fungsi lahan resapan dapat memicu bencana fisik yang membahayakan penghuni bangunan maupun ekosistem di bawahnya.

Di akhir pernyataannya, Irsandi mendorong Pemerintah Kota Ternate mengambil langkah-langkah luar biasa melalui intervensi kebijakan sebagai bagian dari rekomendasi mitigasi strategis untuk menghentikan kerusakan permanen dan menjamin keamanan wilayah.