Yogyakarta — Jogja Corruption Watch (JCW) menyatakan dukungan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri yang tengah menangani tiga kasus dugaan megakorupsi. JCW menilai dukungan publik diperlukan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas intervensi.
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menekankan pentingnya pengawalan masyarakat terhadap penanganan perkara untuk mencegah munculnya keraguan atas integritas aparat penegak hukum. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawasi proses hukum dapat menjadi pengaman agar tidak terjadi penyimpangan.
Dalam pernyataannya, Baharuddin juga menyoroti kehadiran sejumlah aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses hukum yang sedang ditangani kepolisian. Ia menilai hal itu berpotensi memunculkan persepsi negatif di mata publik.
JCW turut meminta agar Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dan TNI dievaluasi, bahkan dicabut bila diperlukan. Baharuddin beralasan setiap lembaga negara pada dasarnya memiliki sistem pengamanan internal, sehingga pelibatan institusi lain seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar mendesak. Ia juga menyatakan pimpinan TNI seharusnya dapat menolak permintaan bantuan yang dinilai berpotensi mengganggu proses penanganan perkara, terutama bila objek penggeledahan diduga terkait pimpinan institusi penegak hukum.
Selain itu, JCW menyoroti keberadaan barang bukti berupa uang maupun emas yang mereka anggap sudah jelas. Dengan bukti tersebut, JCW menyatakan publik menunggu penetapan tersangka dan meminta proses hukum segera dituntaskan tanpa hambatan birokrasi maupun intervensi politik.
JCW menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dalam konteks pemberantasan korupsi, JCW mendorong sinergi antara masyarakat sipil dan penegak hukum, termasuk melalui ruang komunikasi yang terbuka agar penanganan perkara dapat dipantau bersama.