Surat penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant menyorot satu celah dalam posisi hukum Indonesia di panggung internasional. Meski Indonesia kerap menyuarakan dukungan bagi Palestina, Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum internasional untuk menangkap Netanyahu apabila ia memasuki wilayah Indonesia, karena Indonesia bukan negara pihak Statuta Roma.
ICC pada 21 November 2024 di Den Haag mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. Tuduhan yang disebutkan mencakup kejahatan perang menggunakan kelaparan sebagai metode perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, persekusi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya, yang disebut terjadi di Gaza pada periode 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Dalam konteks itu, sorotan menguat ketika Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 23 September 2025 di New York. Dalam pidato 19 menit berbahasa Inggris, Prabowo menawarkan pengiriman 20 ribu pasukan Indonesia untuk misi di Gaza, Ukraina, Sudan, atau Libya, serta menyampaikan dukungan pada solusi dua negara. Namun, di tengah dinamika tersebut, Indonesia tetap berada di luar kerangka kewajiban Statuta Roma.
Indonesia tidak hanya belum meratifikasi Statuta Roma, tetapi juga tidak pernah menandatanganinya sejak konferensi diplomatik PBB di Roma pada 1998. Catatan Council on Foreign Relations menempatkan Indonesia dalam kelompok negara yang tidak pernah menandatangani, bersama antara lain China, India, Arab Saudi, Turki, dan Irak. Kelompok ini berbeda dengan sejumlah negara yang setidaknya pernah menandatangani, seperti Amerika Serikat, Iran, dan Israel.
Putusan ICC dan komposisi majelis hakim
Surat penangkapan ICC dikeluarkan oleh Pre-Trial Chamber I yang terdiri dari Nicolas Guillou (Prancis) sebagai presiding judge, Reine Alapini-Gansou (Benin), dan Beti Hohler (Slovenia). Hakim Hohler menggantikan Hakim Iulia Motoc (Rumania) yang menjalani cuti kesehatan sejak 25 Oktober 2024.
Majelis hakim menolak dua tantangan yurisdiksi yang diajukan Israel dan menyatakan terdapat “alasan yang masuk akal untuk percaya” bahwa Netanyahu dan Gallant secara sengaja mencabut hak penduduk sipil Gaza atas makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. ICC juga disebut menolak kembali permohonan Israel pada Mei 2025 dan Desember 2025, sehingga surat penangkapan tetap berlaku.
Retaknya dukungan negara anggota ICC
Statuta Roma telah diratifikasi 124 negara. Dalam ketentuan tersebut, negara pihak berkewajiban menangkap individu yang menjadi subjek surat penangkapan ICC apabila memasuki wilayahnya. Namun, laporan ini menyoroti bahwa dalam 17 bulan setelah surat penangkapan dikeluarkan, sejumlah negara Eropa—yang selama ini dipandang sebagai tulang punggung sistem ICC—menunjukkan sikap yang dinilai tidak solid dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Hungaria menjadi contoh yang disorot. Pada 3 April 2025, saat Netanyahu tiba di Budapest untuk kunjungan resmi, Perdana Menteri Viktor Orbán mengumumkan rencana Hungaria menarik diri dari Statuta Roma. Notifikasi formal disampaikan ke Sekretaris Jenderal PBB pada 2 Juni 2025 dan rencana itu semestinya efektif 2 Juni 2026. Namun pada 27 Mei 2026, parlemen Hungaria di bawah pemerintahan baru Perdana Menteri Péter Magyar membatalkan rencana penarikan diri dengan 133 suara setuju, sehingga Hungaria tetap menjadi anggota ICC.
Di Jerman, pemimpin Die Linke Jan van Aken pada Februari 2025 menyatakan surat penangkapan harus dilaksanakan, termasuk terhadap Netanyahu. Namun Kanselir Jerman Friedrich Merz (CDU/CSU), yang menjabat pada Mei 2025, mengambil posisi berbeda. Setelah pemilu Februari 2025, Merz disebut menelepon Netanyahu, mengundangnya berkunjung, dan menyatakan akan “mencari cara dan sarana” agar Netanyahu dapat datang tanpa ditangkap.
Prancis juga disorot. Pada akhir November 2024, Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan Netanyahu memiliki “imunitas” dari surat penangkapan ICC. Pakar hukum internasional William Schabas mengkritik posisi itu sebagai “standar ganda”, dengan membandingkannya pada dukungan Prancis terhadap surat penangkapan ICC terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2023, meski Rusia bukan negara pihak Statuta Roma.
Dalam laporan ini, negara yang disebut konsisten menegakkan kewajiban ICC antara lain Belanda, Belgia, Spanyol, Irlandia, dan Norwegia.
Empat alasan Indonesia menunda dan bantahannya
Artikel ini juga merujuk ringkasan Irfan Maulana Amrullah (UGM) dalam Jurnal As-Syar’i Vol 8 No 2 (2026) mengenai empat alasan utama Indonesia menunda bergabung dengan Statuta Roma, serta argumen yang menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya beralasan.
Pertama, kekhawatiran bahwa ICC dapat mengadili pejabat masa lalu yang dianggap pahlawan. Namun prinsip non-retroaktivitas Statuta Roma membatasi yurisdiksi pada kejahatan setelah 1 Juli 2002.
Kedua, kekhawatiran ICC akan menggantikan pengadilan nasional. Prinsip komplementaritas menyatakan ICC hanya bertindak bila pengadilan nasional tidak mampu atau tidak bersedia; pengadilan HAM Indonesia berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 disebut tetap menjadi forum primer.
Ketiga, kekhawatiran hubungan dengan Amerika Serikat akan terganggu. Disebutkan lebih dari 120 negara telah meratifikasi tanpa kehilangan hubungan diplomatik dengan Washington, dan hubungan bilateral hanya terancam bila ada Bilateral Immunity Agreement, yang disebut tidak diperlukan sebagai prasyarat.
Keempat, kekhawatiran terkait ketentuan kejahatan agresi dari Kampala Review Conference 2010. Disebutkan terdapat mekanisme opt-in dan opt-out, serta Pasal 124 yang memungkinkan penundaan penerapan yurisdiksi atas kejahatan perang selama tujuh tahun.
Pidato di PBB dan kritik yang muncul
Pidato Prabowo pada 23 September 2025 memuat sejumlah poin, termasuk kesiapan mengirim 20 ribu pasukan, dukungan solusi dua negara, serta pernyataan bahwa Indonesia akan mengakui Israel bila Israel mengakui Palestina. Namun pidato itu disebut tidak menggunakan istilah “genosida” terkait situasi di Gaza, serta tidak menyinggung Statuta Roma.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada hari pidato tersebut menyampaikan kritik bahwa pidato Presiden belum secara eksplisit menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida, sementara disebut ada dugaan kuat terjadinya genosida menurut berbagai badan PBB dan lembaga HAM internasional.
Laporan ini juga menyoroti momen ketika Prabowo memberi standing ovation kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron yang mengumumkan pengakuan Prancis atas Palestina, sementara Macron sebelumnya menyatakan Netanyahu memiliki “imunitas” dari surat penangkapan ICC.
Tiga manfaat strategis jika Indonesia bergabung
Dalam analisis yang disajikan, bergabungnya Indonesia ke Statuta Roma disebut berpotensi memberi tiga manfaat strategis. Pertama, Indonesia akan memiliki kewenangan hukum mengikat untuk menangkap pejabat Israel yang menjadi subjek surat penangkapan ICC, termasuk Netanyahu dan Gallant, jika memasuki wilayah Indonesia.
Kedua, Indonesia dapat mendukung pengusutan kasus Gaza secara substantif karena negara pihak dapat mengajukan dokumentasi forensik dan keterangan ahli ke ICC. Lembaga seperti Komnas HAM, Kontras, Kementerian Luar Negeri, dan LBH disebut dapat menjadi sumber dukungan bagi tim penuntutan ICC.
Ketiga, aksesi dinilai dapat memberi perlindungan hukum tambahan bagi warga negara Indonesia di wilayah konflik. Sebagai contoh kerentanan, disebutkan sembilan WNI yang kembali dari penahanan di Ashdod pada Mei 2026.
RANHAM dan status “aksesi”
Karena Indonesia tidak pernah menandatangani Statuta Roma, prosedur yang relevan disebut bukan ratifikasi melainkan aksesi (accession), yakni bergabung pada traktat tanpa penandatanganan awal. Meski demikian, istilah “ratifikasi” disebut telah telanjur digunakan dalam dokumen pemerintah.
Sejak 1998, aksesi Statuta Roma disebut pernah masuk dalam empat periode Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) berturut-turut: 1998–2003, 2004–2009, dan 2011–2014. Pada periode 2004–2009, Kementerian Hukum dan HAM disebut menyusun naskah akademik RUU pengesahan Statuta Roma.
Namun pada RANHAM 2020–2025 era Presiden Joko Widodo, aksesi Statuta Roma disebut tidak lagi dicantumkan. Hingga lebih dari satu setengah tahun pemerintahan Prabowo Subianto, belum ada indikasi jelas mengenai masuknya kembali Statuta Roma sebagai prioritas legislasi.
Langkah yang didorong
Analisis ini menutup dengan sejumlah dorongan, termasuk mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM agar memasukkan kembali aksesi Statuta Roma sebagai prioritas dalam RANHAM periode berikutnya, serta memperbarui naskah akademik yang telah disusun. Selain itu, dukungan terhadap organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi aksesi—seperti Kontras, LBH, YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan Imparsial—juga disebut penting.
Pertanyaan yang diajukan dalam analisis tersebut menekankan kesenjangan antara pernyataan politik dan instrumen hukum: jika Indonesia menyatakan siap mengirim pasukan untuk misi di Gaza, mengapa Indonesia belum bergabung dengan instrumen hukum internasional yang dapat memperkuat pijakan yuridis dalam mendorong akuntabilitas kejahatan internasional.