Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (IKA FKIK) UIN Alauddin Makassar menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Rektor UIN Alauddin Makassar dan Direktur Rumah Sakit (RS) UIN Alauddin Makassar. Dalam pernyataan tersebut, IKA FKIK menuntut realisasi komitmen pemberdayaan alumni serta meminta proses rekrutmen tenaga kerja di rumah sakit dilakukan secara transparan.
Ketua IKA FKIK UIN Alauddin Makassar, M. Ashrah Hidayah Usman, mengingatkan kembali janji Rektor yang menargetkan keterlibatan alumni mencapai 80 persen dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan universitas, khususnya di RS UIN Alauddin Makassar. Menurutnya, komitmen itu belum terealisasi sesuai harapan.
“Kami meminta komitmen pemberdayaan alumni yang pernah disampaikan Rektor benar-benar diwujudkan. Alumni harus diberi ruang dan kesempatan adil untuk berkontribusi di institusi yang sama-sama kita bangun,” kata Ashrah.
Selain soal komitmen tersebut, IKA FKIK juga menyatakan keberatan terhadap proses rekrutmen yang berlangsung setelah RS UIN Alauddin Makassar menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mereka menilai rekrutmen tidak dilakukan secara terbuka sehingga tidak memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh alumni untuk memperoleh informasi maupun mengikuti tahapan seleksi.
IKA FKIK menegaskan, rekrutmen yang informasinya hanya diterima segelintir pihak tidak dapat disebut sebagai pemberdayaan alumni secara menyeluruh. Organisasi alumni itu meminta agar rekrutmen ke depan dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi atau meritokrasi sehingga dapat diakses oleh seluruh alumni yang memenuhi syarat.
Dalam pernyataan sikapnya, pengurus IKA FKIK juga mendorong universitas melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka meminta klarifikasi serta pemeriksaan independen atas dugaan praktik yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Adapun lima poin tuntutan yang disampaikan IKA FKIK UIN Alauddin Makassar meliputi: merealisasikan komitmen pemberdayaan alumni dengan porsi keterlibatan hingga 80 persen; menyatakan keberatan dan menolak proses rekrutmen yang dinilai tidak transparan; menegaskan bahwa rekrutmen yang hanya diinformasikan kepada segelintir pihak bukan bentuk pemberdayaan alumni; meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi; serta meminta Direktur RS bertanggung jawab, termasuk mempertimbangkan mundur apabila tidak mampu memperbaiki sistem manajemen.
Ashrah menyatakan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk kepedulian alumni terhadap kemajuan rumah sakit pendidikan. Ia berharap Rektor segera mengambil langkah untuk menjaga integritas dan kepercayaan civitas akademika.
“Rumah sakit harus tetap menjadi wadah pengembangan kompetensi dan pengabdian alumni, bukan menyisakan kesan ada kepentingan kelompok tertentu. Kami tidak ingin rumah sakit pendidikan ini kehilangan marwahnya,” ujarnya.