MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (14/7/2026). Paripurna tersebut membahas tiga agenda, yakni pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2025, penyampaian KUA-PPAS 2027, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Dalam pidatonya, Yulius menegaskan pengelolaan keuangan daerah tidak sekadar memenuhi kewajiban aturan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kepercayaan masyarakat. Ia menekankan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Yulius di hadapan anggota dewan.
Ia juga mengapresiasi fungsi checks and balances DPRD Sulut selama proses pembahasan. Menurutnya, catatan kritis, masukan, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah ke depan.
Memasuki tahun ketiga pelaksanaan RPJMD 2025–2029, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengusung visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” Untuk tahun anggaran 2027, tema yang diangkat adalah Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara.
Menghadapi ketidakpastian fiskal global dan pusat, Pemprov Sulut disebut memilih pendekatan yang prudent, adaptif, dan antisipatif. Yulius menyampaikan bahwa meski dilakukan mitigasi terhadap potensi penyesuaian dana transfer pusat, sejumlah pos tetap menjadi prioritas, antara lain pelayanan dasar masyarakat, belanja pegawai, infrastruktur prioritas, serta perlindungan sosial dan kesehatan.
Selain menyoroti pengelolaan anggaran, gubernur juga memberi perhatian pada sektor kesehatan publik. Ia mendorong pembahasan hingga pengesahan Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular sebagai payung hukum agar pemerintah dan masyarakat memiliki pedoman yang cepat, tepat, dan terkoordinasi saat menghadapi ancaman wabah.
“Saya berharap Ranperda ini dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Perda, demi melindungi seluruh masyarakat Sulawesi Utara,” ujarnya.