Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dari pemerintah pusat. Dokumen tersebut diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nurson Wahid kepada Gubernur Sulut Yulius Selvanus di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Persetujuan substansi ini menjadi tahapan penting setelah proses penyusunan RTRW yang disebut telah berlangsung sejak 2019. Penyusunannya melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan teknis, evaluasi, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan pembangunan nasional.
Dalam penyerahan tersebut, Gubernur Yulius hadir bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah provinsi. Kehadiran para pemangku kepentingan itu menunjukkan komitmen bersama dalam penyelesaian regulasi tata ruang sebagai dasar pembangunan jangka panjang daerah.
Menteri ATR/BPN Nurson Wahid menekankan perlunya percepatan harmonisasi RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Ia menyampaikan bahwa dari 15 kabupaten/kota di Sulut, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW.
“Sinkronisasi RTRW sangat penting agar pembangunan di daerah berjalan terarah, terukur, dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari,” kata Nurson.
Persetujuan substansi dari pemerintah pusat ini menjadi langkah krusial sebelum RTRW ditetapkan menjadi Perda. Pemerintah Provinsi Sulut selanjutnya akan mengajukan dokumen tersebut untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD melalui rapat paripurna yang direncanakan pada 24 Februari 2026.
Pemprov Sulut menilai RTRW tidak hanya bersifat administratif, melainkan instrumen utama untuk menentukan arah pembangunan wilayah. RTRW akan menjadi acuan pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, serta perlindungan kawasan strategis, termasuk kawasan lindung dan kawasan ekonomi.
Selain itu, kepastian hukum tata ruang juga dipandang berpengaruh terhadap kepercayaan investor. Dengan RTRW yang jelas dan sah secara hukum, iklim investasi di Sulut diharapkan lebih kondusif dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur Yulius Selvanus menyatakan persetujuan substansi RTRW merupakan hasil kerja berbagai pihak selama beberapa tahun terakhir. “Ini adalah langkah besar bagi Sulawesi Utara untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan diterimanya persetujuan substansi tersebut, Pemprov Sulut memasuki tahap lanjutan menuju finalisasi regulasi tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.

