Maraknya dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan. Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, mendesak Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna mengevaluasi dan merombak regulasi pengelolaan dana BOS.
Jusup menilai banyaknya kasus dugaan korupsi dana BOS di NTT, yang sebagian disebut telah berujung pada proses pidana, menunjukkan persoalan tidak semata pada individu. Menurutnya, desain sistem pengelolaan anggaran masih membuka ruang terjadinya penyalahgunaan.
“Jika dana pendidikan masih dikelola dalam bentuk uang tunai di tingkat sekolah, maka potensi korupsi akan selalu berulang. Ini bukan hanya soal integritas personal, tetapi kegagalan sistem,” kata Jusup.
Ia menegaskan, evaluasi regulasi BOS bukan dimaksudkan untuk melemahkan otonomi sekolah, melainkan untuk melindungi masa depan pendidikan dari praktik korupsi yang dinilai bersifat sistemik.
Merujuk Permendikbudristek 63/2023
Forum Guru NTT menyatakan usulan reformasi pengelolaan dana BOS sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam Pasal 2 aturan tersebut, pengelolaan dana BOSP ditegaskan harus berprinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Namun, Jusup menilai prinsip akuntabilitas dan transparansi belum sepenuhnya terwujud di lapangan, khususnya di NTT. Ia menyebut titik rawan penyimpangan kerap terjadi pada belanja barang dan alat tulis kantor (ATK), yang dapat menjadi pintu masuk praktik mark-up harga, penggunaan kuitansi fiktif, serta belanja yang tidak sesuai kebutuhan riil sekolah.
Usulan pemisahan skema pengelolaan
Mengacu pada Pasal 52 ayat (1) Permendikbudristek 63/2023, dana BOS dapat digunakan untuk sejumlah komponen, antara lain penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan (GTK), serta pembelian atau pemeliharaan sarana dan prasarana termasuk barang dan ATK.
Forum Guru NTT, menurut Jusup, tidak mengusulkan penghapusan kewenangan sekolah secara total. Yang ditawarkan adalah pemisahan skema pengelolaan agar lebih aman dan terukur.
Pertama, untuk komponen pengembangan profesionalitas GTK sebagaimana Pasal 52 ayat (2) huruf g, Forum Guru NTT mengusulkan dana tetap ditransfer langsung ke rekening sekolah. Alasannya, kegiatan peningkatan kapasitas SDM seperti pelatihan, workshop, bimbingan teknis, dan komunitas belajar dinilai lebih mudah diaudit serta memiliki keluaran yang jelas dan terukur.
Kedua, intervensi sistemik diusulkan difokuskan pada belanja barang dan ATK yang dinilai paling rentan disalahgunakan. Meski Pasal 59 mewajibkan satuan pendidikan menyusun dan mempublikasikan RKAS secara transparan, Jusup menilai publikasi RKAS belum cukup mencegah korupsi jika transaksi masih manual, pembayaran dilakukan tunai atau melalui rekening sekolah, dan bukti transaksi mudah direkayasa.
Karena itu, Forum Guru NTT mengusulkan skema baru: sekolah hanya mengusulkan daftar kebutuhan barang dalam RKAS, sementara seluruh belanja barang dan ATK dilakukan melalui marketplace resmi pemerintah atau penyedia terverifikasi. Pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat kepada penyedia, dan sekolah tidak lagi memegang uang untuk belanja barang, melainkan menerima barang.
Dalam skema tersebut, bukti transaksi diminta tercatat secara digital, terekam dalam sistem nasional, serta dapat diakses publik sebagai bagian dari pengawasan sosial.
Pencegahan dari hulu
Dari perspektif hukum pidana, Jusup menilai skema itu merupakan langkah pencegahan yang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, dengan mengurangi kontrol langsung oknum terhadap uang belanja barang, peluang korupsi dapat ditekan sejak awal. Ia juga menyebut skema tersebut dapat melindungi guru dan bendahara sekolah dari risiko kriminalisasi, serta mengurangi beban aparat penegak hukum yang selama ini menangani kasus setelah kerugian negara terjadi.
Jusup menegaskan usulan reformasi ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap guru atau sekolah, melainkan koreksi terhadap model pengelolaan anggaran yang dinilai rentan disalahgunakan.
“Yang perlu diintervensi adalah sistem belanja barang dan ATK, bukan hak sekolah untuk mengembangkan guru. Negara harus hadir membangun sistem yang menutup celah korupsi, bukan hanya menghukum setelah uang rakyat habis,” ujarnya.