Fenomena Remaja Bercelana Pendek di Banda Aceh Tuai Sorotan, MPU Sebut Bertentangan dengan Syariat

Fenomena Remaja Bercelana Pendek di Banda Aceh Tuai Sorotan, MPU Sebut Bertentangan dengan Syariat

Fenomena remaja usia sekolah yang mengenakan celana pendek di Banda Aceh belakangan kian sering terlihat. Pemandangan itu tidak hanya muncul di lorong-lorong kampung, tetapi juga di berbagai ruang publik seperti jalan raya saat berkendara, tempat olahraga, warung kopi, pasar, dan lokasi lainnya. Cara berpakaian tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.

Beragam tanggapan bermunculan, termasuk di media sosial. Sebagian pihak menyayangkan, sebagian lainnya melontarkan kritik keras. Bagi sebagian warga, kemunculan celana pendek di ruang publik dinilai tidak lazim karena Aceh dikenal menjunjung adab kesopanan dalam berpakaian. Sejumlah pengamat menilai tren ini bukan mereda, melainkan bertambah dari hari ke hari.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, menyebut pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat terkait perubahan gaya berpakaian di ruang publik. Ia menyayangkan maraknya anak muda yang mengenakan celana pendek di tempat umum. Menurutnya, berpakaian demikian hukumnya haram karena bertentangan dengan nilai syariat Islam dan adat Aceh. Ia merujuk pada ketentuan aurat laki-laki dalam Islam yang berada di antara pusar dan lutut.

Dalam konteks Aceh yang menerapkan syariat, persoalan busana dipandang memiliki konsekuensi sosial yang berbeda dibanding daerah lain. Aturan berpakaian disebut sebagai bagian dari ketentuan yang harus dihormati, terutama bagi warga muslim yang berkewajiban menyesuaikan busana dengan syariat.

Di sisi lain, sejumlah alasan dikemukakan untuk menjelaskan mengapa sebagian remaja tetap memilih celana pendek. Berdasarkan riset sederhana melalui wawancara dengan beberapa remaja, faktor pendorongnya antara lain meniru sosok idola, pengaruh media sosial, serta minimnya edukasi dalam keluarga.

Menurut temuan tersebut, sebagian remaja memahami bahwa berpenampilan tidak sopan dilarang dalam ajaran Islam, namun tetap terdorong mencoba karena ingin meniru figur populer yang mereka kagumi, termasuk artis. Ketika gelombang budaya populer Korea digemari remaja Indonesia, remaja Aceh disebut turut terpengaruh, tidak hanya di kota tetapi juga hingga ke desa. Tren fashion dari tayangan drama Korea, variety show, serta boyband dan girlband menjadi rujukan gaya berpakaian.

Pengaruh tersebut tidak hanya pada remaja perempuan. Remaja laki-laki juga disebut tertarik pada gaya Korean style, termasuk mencontoh mode berpakaian yang dianggap stylish. Dalam contoh yang disebutkan, BTS menjadi salah satu boyband yang banyak digandrungi sehingga memengaruhi pilihan busana, termasuk penggunaan celana pendek.

Selain celana pendek, tren mewarnai rambut juga terlihat pada sebagian siswa. Sejumlah siswa laki-laki mengecat rambut dengan warna pirang agar terlihat kekinian. Meski pihak sekolah disebut melarang keras, masih ada yang tetap melakukannya.

Faktor pergaulan juga disebut berperan. Sebagian remaja mengaku ingin tampil berbeda, sementara yang lain mengikuti teman atau kelompok sebaya agar diterima dalam pergaulan. Ada pula yang menyebut alasan ingin terlihat keren dan menarik di mata lawan jenis.

Pengaruh media sosial menjadi faktor lain yang menonjol. Hampir tidak ditemukan remaja dan pelajar yang tidak memiliki ponsel pintar, dan sebagian menjadi pengguna aktif platform seperti Instagram, YouTube, dan TikTok. Selain untuk komunikasi dan belajar, media sosial menjadi sumber inspirasi busana melalui konten yang menampilkan atau membahas tren fashion terbaru. Namun, dalam pandangan penulis opini, sebagian remaja dinilai kurang selektif menyesuaikan gaya berpakaian dengan adab dan etika berpakaian menurut ajaran Islam, terutama karena tidak ingin dianggap ketinggalan zaman.

Peran keluarga juga dinilai penting. Minimnya bimbingan orang tua disebut dapat membuat anak lebih berani berpenampilan terbuka. Sikap permisif atau tidak peduli terhadap kebiasaan anak dipandang menyulitkan pembentukan pemahaman tentang adab berpakaian. Keteladanan orang tua juga disorot, terutama ketika orang tua dinilai tidak menyesuaikan busana dengan lingkungan atau tidak memedulikan aturan setempat, yang kemudian dapat menjadi contoh kurang baik bagi anak.

Dari sisi dampak sosial, penggunaan celana pendek di ruang publik dikhawatirkan memunculkan penilaian negatif dari masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan adab berpakaian seorang muslim. Dalam skala yang lebih luas, tren ini juga dikhawatirkan mengikis budaya kesopanan yang selama ini menjadi ciri masyarakat Aceh yang bersyariah serta berpotensi mereduksi citra Aceh sebagai daerah yang dikenal menerapkan syariat Islam.

Bergesernya kebiasaan berpakaian generasi muda disebut menjadi tanggung jawab bersama, melibatkan orang tua, guru, masyarakat, dan pemerintah daerah. Sejalan dengan harapan Ketua MPU, pemerintah dan jajaran terkait diminta menertibkan serta menindak tegas pelanggaran syariat, khususnya terkait berpakaian, agar nilai syariat yang telah membudaya tetap hadir dalam keseharian generasi muda.