Fasilitas Operasi Bersama RI-AS di Kertajati Disorot: Peluang Penguatan Pertahanan dan Catatan Risiko Kedaulatan

Fasilitas Operasi Bersama RI-AS di Kertajati Disorot: Peluang Penguatan Pertahanan dan Catatan Risiko Kedaulatan

Kawasan Indo-Pasifik kian menjadi pusat persaingan kekuatan besar dunia, dengan dinamika militer, ekonomi, dan politik yang saling terkait. Dalam konteks ini, posisi geografis Indonesia yang strategis sebagai poros maritim menjadikannya salah satu negara kunci dalam peta keamanan kawasan.

Salah satu perkembangan yang belakangan menyita perhatian adalah pemanfaatan kawasan eks Bandara Kertajati, Jawa Barat, yang disebut difungsikan sebagai Joint Operations Facility (Fasilitas Operasi Bersama) dengan keterlibatan unsur Angkatan Udara Amerika Serikat. Keberadaan papan nama bertuliskan “US Air Force Detachment, Kertajati, Indonesia – Joint Operations Facility” dipandang sebagai penanda adanya kerja sama pertahanan yang berjalan.

Kehadiran fasilitas tersebut memunculkan beragam respons. Sebagian menilai kerja sama ini dapat memperkuat pertahanan nasional, sementara pihak lain mempertanyakan dampaknya terhadap kedaulatan, kemandirian, serta konsistensi politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan prinsip Bebas-Aktif.

Nilai strategis Kertajati

Secara geografis, Bandara Kertajati berada di pesisir utara Jawa Barat, pada jalur strategis yang menghubungkan Selat Sunda dan Laut Jawa. Dari sisi militer, lokasi ini dinilai penting karena berada dekat jalur pelayaran dan penerbangan internasional yang padat, memiliki landasan pacu panjang yang dapat didarati pesawat berbadan besar termasuk pesawat angkut dan pengintai, serta berada di luar pusat kota besar sehingga dinilai memiliki ruang untuk pengembangan fasilitas pendukung.

Dalam narasi yang berkembang, pemanfaatan Kertajati disebut bukan penyerahan pangkalan kepada negara asing, melainkan kerja sama penggunaan fasilitas sesuai kesepakatan pertahanan kedua negara, sejalan dengan kerangka kemitraan strategis komprehensif Indonesia–Amerika Serikat.

Tujuan kerja sama yang dikemukakan

Secara resmi, kerja sama ini dikaitkan dengan upaya meningkatkan interoperabilitas atau kesiapan operasi bersama menghadapi ancaman keamanan transnasional, mulai dari terorisme, pembajakan laut, hingga respons bencana dan bantuan kemanusiaan. Selain itu, kerja sama juga disebut bertujuan memperkuat sistem pertahanan wilayah udara dan perairan Indonesia, serta membuka ruang pertukaran teknologi, pelatihan, dan pengalaman militer untuk mendukung modernisasi alat utama sistem persenjataan.

Namun, dalam kacamata geopolitik, langkah ini juga dibaca sebagai bagian dari penyeimbangan kekuatan di Indo-Pasifik di tengah meningkatnya persaingan pengaruh Amerika Serikat dengan kekuatan besar lain.

Peluang yang dinilai menguntungkan

Sejumlah potensi manfaat yang disorot antara lain penguatan posisi tawar Indonesia di panggung internasional melalui kemitraan strategis, peluang akses pada teknologi dan kemampuan pengawasan udara-laut untuk deteksi dini ancaman, serta kontribusi pada keamanan jalur dagang yang penting bagi ekonomi. Fasilitas tersebut juga disebut dapat berfungsi sebagai pusat logistik dan komando untuk respons cepat dalam penanganan bencana.

Risiko dan tantangan yang mengemuka

Di sisi lain, terdapat sejumlah risiko yang menjadi perhatian. Salah satunya kekhawatiran penyimpangan dari prinsip Bebas-Aktif apabila Indonesia dipersepsikan terseret ke dalam konfigurasi aliansi militer yang berhadapan. Risiko lain mencakup potensi ketergantungan teknologi pada satu mitra, isu kedaulatan data dan informasi strategis, serta kemungkinan reaksi dari negara lain yang merasa kepentingannya terganggu sehingga meningkatkan ketegangan kawasan.

Aspek yuridis juga menjadi sorotan, khususnya terkait status hukum personel asing apabila terjadi pelanggaran hukum atau insiden di wilayah Indonesia.

Poin yang dinilai perlu dijaga untuk memastikan kedaulatan

Sejumlah hal disebut krusial untuk diperhatikan agar kerja sama tidak merugikan kepentingan nasional. Pertama, penegasan bahwa yang terjadi adalah penggunaan bersama, bukan penyerahan wilayah atau kendali operasional. Seluruh kegiatan, pergerakan pesawat, dan personel disebut harus berada di bawah izin dan kendali otoritas Indonesia, tanpa pemberian hak ekstrateritorialitas.

Kedua, perlunya batasan tertulis mengenai lingkup kegiatan, termasuk jenis pesawat, senjata, dan peralatan yang boleh dibawa, serta larangan membawa senjata nuklir atau senjata pemusnah massal. Tujuan operasi disebut perlu dibatasi pada misi kemanusiaan, bantuan bencana, patroli keamanan maritim, dan latihan bersama, serta tidak digunakan sebagai pangkalan serangan terhadap negara lain.

Ketiga, penegasan yurisdiksi hukum Indonesia atas seluruh personel asing di wilayah Indonesia. Keempat, pengamanan data dan intelijen, termasuk mekanisme pemisahan sistem komunikasi dan pengawasan agar data strategis tidak bocor serta memastikan akses dan hak verifikasi berada pada pihak Indonesia. Kelima, kerja sama ini disebut tidak boleh membatalkan atau mengganggu hubungan pertahanan Indonesia dengan negara lain, sehingga kemitraan tetap beragam dan seimbang.

Rekomendasi yang disorot

Dalam ranah kebijakan, salah satu usulan adalah memperjelas perjanjian bilateral secara rinci, transparan, dan disahkan DPR, termasuk batas waktu penggunaan, tujuan spesifik, larangan kegiatan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan juga disebut perlu dipastikan sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional terkait pertahanan dan pengelolaan sumber daya nasional.

Dari sisi operasional, rekomendasi menekankan kendali penuh TNI, termasuk penempatan personel di lini komando, kepemimpinan fasilitas oleh warga negara Indonesia, pembatasan akses personel asing hanya pada area yang disepakati, serta audit dan inspeksi berkala.

Dalam aspek kemandirian pertahanan, kerja sama dinilai sebaiknya diarahkan pada transfer teknologi yang nyata dan penguatan kemampuan industri pertahanan dalam negeri, agar tidak menimbulkan ketergantungan jangka panjang. Sementara pada dimensi diplomasi, transparansi kepada negara-negara tetangga dan penegasan konsistensi Bebas-Aktif dipandang penting untuk meredam kecurigaan dan menjaga stabilitas kawasan.

Pengawasan publik juga menjadi catatan, termasuk peran DPR dan pelibatan masyarakat serta tokoh daerah agar tidak berkembang spekulasi negatif maupun gesekan sosial.

Kesimpulan

Kehadiran fasilitas operasi bersama Indonesia–Amerika Serikat di kawasan eks Bandara Kertajati dipandang sebagai perkembangan strategis yang membuka peluang sekaligus memunculkan risiko. Di satu sisi, kerja sama ini dapat memperkuat kapasitas pertahanan dan posisi tawar Indonesia. Di sisi lain, tanpa pengaturan dan pengawasan ketat, terdapat potensi dampak terhadap kedaulatan, kemandirian, dan persepsi netralitas Indonesia.

Benang merah dari berbagai catatan tersebut adalah penekanan bahwa kerja sama dapat dilakukan, namun kendali harus tetap berada di tangan Indonesia sepenuhnya, sejalan dengan konstitusi dan politik luar negeri Bebas-Aktif.