Sebuah dugaan praktik pemerasan yang disebut berlangsung secara sistemik dan terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang yang disebut terkait dengan perkara tersebut. Dalam narasi yang beredar, praktik itu digambarkan berjalan secara hierarkis dari level pimpinan hingga pelaksana di lapangan, dengan sasaran utama proses perizinan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Dalam uraian tersebut, Silmy Karim disebut sebagai pihak yang berada di puncak jaringan. Ia disebut pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024 dan kemudian menjadi Wakil Menteri di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Narasi itu menuding adanya instruksi internal bahwa setiap persetujuan dalam proses perizinan memiliki “harga”, serta menyebut adanya setoran rutin yang diklaim mengalir secara berkala.
Delapan orang yang disebut telah ditahan KPK dalam perkara ini dirinci sebagai berikut: Silmy Karim; Jaya Saputra yang disebut pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian dan kini Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat; Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang disebut sebagai kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal; Saffar Muhammad Godam yang disebut sebagai pelaksana tugas Dirjen Imigrasi pada 2024–2025; Ronald Arman Abdullah yang disebut Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat; Juniadi Sri Priambudi yang disebut Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Benardiansyah yang disebut staf Subdit Izin Tinggal.
Narasi yang sama menggambarkan mekanisme dugaan pemerasan berjalan secara berjenjang dari pimpinan ke level operasional, dengan jalur perintah disebut mengalir dari Silmy Karim ke Jaya Saputra, lalu ke level kepala subdirektorat, hingga unit-unit di kantor wilayah dan kantor imigrasi. Praktik ini disebut menyasar berbagai layanan izin tinggal WNA, termasuk KITAS, KITAP, alih status, dependent, dan layanan lain yang terkait.
Selain pola hierarki, disebut pula adanya penggunaan puluhan rekening untuk menampung aliran dana. Rinciannya menyebut “96 rekening nominee” yang diklaim melibatkan berbagai pihak, mulai dari pekerja kantor hingga keluarga, sebagai cara menyamarkan jejak transaksi.
Dari sisi skala, praktik ini tidak disebut sebagai pungutan liar sporadis, melainkan sebagai “industri” yang diklaim berjalan dalam rentang 2022–2026. Angka kerugian yang disebut dalam narasi tersebut mencapai Rp145,5 miliar, sementara angka lain yang dikaitkan dengan analisis PPATK disebut mencapai Rp366 miliar.
Uraian itu juga menekankan bahwa jaringan yang disebut terlibat masih bersifat internal Ditjen Imigrasi. Disebut belum ada bukti publik yang kuat mengenai keterlibatan pihak eksternal, seperti pengusaha biro jasa besar atau politisi, sebagai penerima utama, meski biro jasa yang mengurus WNA digambarkan berada dalam posisi sebagai pihak yang terdampak sekaligus terpaksa berinteraksi dengan mekanisme tersebut.
Kasus ini memunculkan dorongan agar penelusuran dilakukan lebih jauh, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pihak yang lebih tinggi. Namun, narasi yang beredar belum menyajikan bukti publik mengenai adanya pelindung atau payung politik di luar lingkup yang telah disebut.