Kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Pangkalpinang terus menjadi sorotan publik. Penanganan perkara yang kini berada di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang memicu perhatian sejumlah elemen masyarakat, termasuk Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), yang meminta proses berjalan terbuka.
Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas untuk periode 2024–2025 itu disebut-sebut melibatkan nilai puluhan miliar rupiah. Di tengah isu tersebut, juga muncul dugaan adanya praktik perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Informasi yang berkembang menyebutkan, hingga akhir Mei 2026 seluruh pimpinan dan anggota DPRD Pangkalpinang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Situasi ini membuat harapan publik menguat agar proses hukum berjalan transparan dan tidak terhenti di tengah jalan.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mendesak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang segera menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik.
“Kasus ini menyangkut uang rakyat dan menyentuh persoalan mendasar tata kelola keuangan daerah. Karena itu masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya,” kata Joko pada Senin (25/5/2026).
Ia menilai, apabila dugaan penyimpangan terbukti, persoalan tersebut tidak lagi sebatas administrasi, melainkan masuk ranah tindak pidana korupsi yang harus diproses secara serius dan profesional. KAMAKSI juga menyatakan akan terus mengawal jalannya penyelidikan hingga ada kepastian hukum.
Perhatian publik turut meningkat setelah nama Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, disebut ikut diperiksa dalam perkara ini. Namun, pemeriksaan itu dikabarkan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Pangkalpinang pada periode sebelumnya, bukan sebagai pejabat aktif saat ini.
Sementara itu, Ketua DPD KAMAKSI Bangka Belitung, Ahmad Ridwan, menegaskan anggaran perjalanan dinas bukan hak yang dapat digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Ia meminta penindakan dilakukan apabila ditemukan rekayasa dokumen, manipulasi administrasi, atau keuntungan pribadi dari penggunaan anggaran negara.