TENGGARONG – Rencana penerapan kontrak baru pemanfaatan kios di Pasar Tangga Arung Square (TAS) kembali memunculkan polemik setelah sejumlah pedagang menyampaikan keberatan terhadap beberapa ketentuan dalam draf perjanjian.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah, menegaskan dokumen kontrak tersebut belum bersifat final. Ia menyebut draf masih berada dalam tahap sosialisasi dan pemerintah daerah masih membuka ruang dialog untuk menerima saran serta masukan dari pedagang.
“Kontrak baru TAS masih dalam tahap sosialisasi, masih tahap menerima saran dan masukan melalui forum pedagang,” ujar Sayid.
Di lapangan, pedagang menyoroti sejumlah klausul yang dinilai berpotensi merugikan. Salah satu poin yang paling dipersoalkan adalah ketentuan penarikan kios apabila penyewa menunggak pembayaran retribusi lebih dari tiga bulan.
Pedagang juga mempertanyakan masa berlaku kontrak yang disebut dimulai sejak Januari 2026, sementara dokumen baru disampaikan pada Mei 2026. Situasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan terkait status tunggakan maupun penerapan aturan.
Selain itu, pedagang menilai klausul yang menyatakan penandatangan dianggap telah memahami seluruh isi perjanjian masih problematis karena sosialisasi disebut belum dilakukan secara menyeluruh. Beberapa ketentuan lain juga dinilai multitafsir karena belum dijelaskan secara rinci.
Besaran retribusi sebesar Rp600 ribu turut menjadi sorotan. Pedagang meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum dan regulasi yang digunakan sebagai acuan penetapan tarif tersebut.
Di luar substansi klausul, pedagang juga meminta kepastian terkait masa berlaku perjanjian yang hanya satu tahun. Mereka berharap ada mekanisme perpanjangan yang jelas agar aktivitas usaha dapat berjalan lebih stabil.
Menanggapi berbagai keberatan itu, Sayid menyatakan aspirasi pedagang telah ditampung dan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. “Sudah kita siapkan solusinya untuk mengakomodir apa yang menjadi keresahan pedagang,” tegasnya.