Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong menggelar Rapat Pleno III di Malak Ballroom Aimas Convention Centre (ACC), Selasa (26/5/2026). Agenda rapat yang dimulai pukul 14.35 WIT itu berfokus pada penyampaian pendapat akhir fraksi dan kelompok khusus, serta penyerahan rekomendasi DPRK atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sorong Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Sorong Mawardi Nur dan dihadiri sekitar 100 peserta dari unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, anggota dewan, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, serta tamu undangan. Hadir pula Bupati Sorong Johny Kamuru, Wakil Bupati Sutejo, para wakil ketua DPRK, jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan perwakilan elemen masyarakat.
Sidang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pemeriksaan kuorum. Dari total 31 anggota DPRK, sebanyak 26 orang tercatat hadir sebelum rapat dibuka secara resmi. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi dan kelompok khusus, pembacaan surat keputusan DPRK terkait rekomendasi, penandatanganan naskah keputusan, hingga penyerahan rekomendasi secara simbolis kepada Bupati Sorong.
Dalam sambutannya, Bupati Johny Kamuru menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban kinerja paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia menyebut dokumen lengkap LKPJ 2025 telah diserahkan kepada DPRK pada 30 Maret 2026 dan telah melalui pembahasan terkait evaluasi program, penerapan peraturan daerah, serta sinkronisasi kebijakan pembangunan.
Bupati juga memaparkan capaian keuangan daerah sebelum diaudit BPK RI. Dari target pendapatan daerah sebesar Rp1,568 triliun, realisasi tercatat Rp1,468 triliun atau 93,62 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target Rp140,3 miliar terealisasi Rp132,08 miliar atau 94,14 persen.
Ia mengakui kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada kondisi keuangan daerah. Meski demikian, pemerintah kabupaten menyatakan tetap berkomitmen mendukung program nasional dan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRK Mawardi Nur menegaskan pembahasan LKPJ merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Melalui fungsi pengawasan, DPRK menilai pelaksanaan program pemerintah daerah agar berjalan sesuai rencana dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Hasil evaluasi dan masukan yang kami sampaikan diharapkan menjadi bahan perbaikan tata kelola, pelayanan publik, dan arah pembangunan ke depan,” kata Mawardi.
Dalam rekomendasinya, DPRK turut menyoroti kinerja Perusahaan Daerah (Perusda) yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dalam beberapa tahun terakhir. Dewan meminta evaluasi menyeluruh agar Perusda dapat berperan lebih besar dalam mendorong PAD, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran.
Melalui penyerahan rekomendasi tersebut, DPRK Sorong berharap sinergi legislatif dan eksekutif semakin kuat guna meningkatkan efektivitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta memastikan program pembangunan yang lebih responsif bagi masyarakat pada tahun-tahun mendatang.