DPRD Minahasa Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perumda Air Minum Rano Manguni

DPRD Minahasa Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perumda Air Minum Rano Manguni

DPRD Kabupaten Minahasa mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Tondano, Jumat (10/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan dan dihadiri Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, Sekretaris Daerah Lynda D. Watania, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, pimpinan instansi terkait, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan pembahasan tingkat II terhadap kedua ranperda merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Ia juga menekankan pentingnya kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai wujud pelaksanaan prinsip checks and balances.

“Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip checks and balances dalam membangun Minahasa,” ujar Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,325 triliun, sementara realisasi belanja daerah Rp1,239 triliun. Untuk sektor pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp76,89 miliar, sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan Rp11,87 miliar.

Dari keseluruhan pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp150,9 miliar. Bupati menegaskan laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya memuat angka keuangan, tetapi juga menggambarkan pemanfaatan anggaran untuk program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Program yang disebutkan meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Namun, pemerintah daerah juga mengakui masih terdapat tantangan yang perlu dibenahi, termasuk penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah.

“Kami menyadari masih terdapat berbagai kekurangan dan tantangan yang harus terus dibenahi. Karena itu seluruh catatan, saran, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pembangunan ke depan,” kata Bupati.

Selain ranperda pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menetapkan Ranperda tentang Perumda Air Minum Rano Manguni. Bupati menjelaskan pembentukan Perumda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional, sehat, mandiri, serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Menurut Bupati, perubahan status kelembagaan itu merupakan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus upaya memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan visi pembangunan “Minahasa Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera.” Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama pembahasan kedua ranperda, seraya berharap sinergi tersebut terus dijaga demi pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.