DPRD Gowa Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati dalam Pansus Hak Angket, Sidang Digelar Selasa 14 Juli

DPRD Gowa Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati dalam Pansus Hak Angket, Sidang Digelar Selasa 14 Juli

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menjadwalkan ulang pemanggilan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Pemanggilan yang semula direncanakan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) diundur karena bupati memiliki agenda kunjungan kerja ke luar kota.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), mengatakan surat undangan sidang sebenarnya sudah sempat ditandatangani, namun belum dilayangkan menyusul perubahan agenda mendadak dari bupati.

“Kami mendapatkan informasi bahwa, Ibu Bupati ada agenda kunjungan ke luar kota (Semarang) untuk menghadiri acara penamatan anaknya. Makanya undangan yang kemarin tidak jadi dilayangkan,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/7/2026).

Hasrul menyebut, pihaknya kembali menandatangani surat undangan terbaru dengan jadwal pemanggilan resmi pada pekan depan. “Hari ini saya atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, baru tanda tangan lagi undangan yang terbaru. Untuk jadwal pemanggilan sidang Ibu Bupati diundur ke hari Selasa, tanggal 14 nanti. Besok baru undangan resmi tersebut akan kami layangkan,” kata Hasrul.

Ia juga meluruskan informasi mengenai status pemanggilan. Menurut Hasrul, penundaan ini belum dapat dihitung sebagai pemanggilan resmi yang batal atau mangkir, karena surat pertama sengaja ditahan dan belum dikirimkan. “Belum terhitung (panggilan pertama) karena undangannya kan belum kami layangkan. Baru ditandatangani surat pemanggilan untuk hari Selasa tanggal 14 nanti. Itu terhitung pemanggilan resmi yang pertama,” ujarnya.

Pemanggilan bupati menjadi tahapan penting dalam kerja Pansus Hak Angket. Pansus ingin mendengarkan keterangan langsung dari bupati untuk mengklarifikasi dan mengonfrontasi kesaksian yang telah dihimpun sebelumnya. Proses ini dilakukan setelah Pansus memeriksa 25 saksi, termasuk pakar dan ahli.

Hasrul menambahkan, sidang yang menghadirkan Bupati Gowa akan disiarkan secara langsung dan terbuka untuk umum. “Nanti, saat sidang yang menghadirkan Bupati Gowa, akan disiarkan secara live dan terbuka untuk umum. Ini kita lakukan karena kita menjaga transparansi dan keinginan masyarakat pada umumnya, yang menginginkan sidangnya terbuka,” ujarnya.

DPRD Gowa juga menyiapkan skema pemanggilan beruntun apabila bupati berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditetapkan. Hasrul menyatakan, Pansus akan mengirimkan pemanggilan kedua pada Rabu dan pemanggilan ketiga pada Kamis, apabila pada Selasa bupati belum hadir.

“Kami meyakini Ibu Bupati siap hadir hari Selasa, apalagi beliau sebelumnya sudah menyatakan di media melalui konferensi pers bahwa siap datang asalkan ada undangan resmi dari Pansus. Tapi kalau nanti hari Selasa belum sempat hadir, kami tetap mengirimkan panggilan kedua untuk hari Rabu, dan panggilan ketiga untuk hari Kamis,” kata Hasrul.

Ia menegaskan, apabila pada pemanggilan ketiga bupati tetap tidak hadir, hal tersebut tidak akan menghambat rekomendasi akhir Pansus. “Kalau tidak hadir, ya tidak masalah. Kita memberi catatan pada saat dimasukkan langsung ke dalam rekomendasi Pansus nanti,” ujarnya.

Selain bupati, pada Selasa (14/7/2026) Pansus Hak Angket juga akan melayangkan surat pemanggilan ketiga atau terakhir kepada Muh Basri alias Ombas alias Basri Kajang, setelah dua pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri.

Menanggapi dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul selama proses Hak Angket, Hasrul menilai hal tersebut wajar dalam demokrasi selama tetap berada dalam koridor aturan, etika, dan tata tertib DPRD. Ia juga menegaskan Pansus berkomitmen menjaga integritas pemeriksaan tanpa bermaksud menyudutkan pihak tertentu. “Kami anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa fokus pada proses proseduralnya,” ujarnya.