Dokumen Rotasi Pejabat Eselon I Kejagung Beredar, Publik Soroti Rekam Jejak dan Minta Transparansi

Dokumen Rotasi Pejabat Eselon I Kejagung Beredar, Publik Soroti Rekam Jejak dan Minta Transparansi

JAKARTA — Beredarnya dokumen berstatus “Sangat Rahasia” yang memuat usulan rotasi dan promosi pejabat eselon I Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi perbincangan luas. Dokumen bernomor SR-5/IA/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu berisi daftar nama pejabat tinggi yang diusulkan mengisi sejumlah posisi strategis di Korps Adhyaksa.

Surat usulan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam dokumen itu disebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dilakukan menyusul adanya pemberhentian, mutasi, maupun pengunduran diri sejumlah pejabat.

Dalam usulan yang beredar, Asep Nana Mulyana diajukan untuk mengisi jabatan Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono. Sementara posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) diusulkan ditempati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) diusulkan diberikan kepada Harli Siregar.

Surat itu juga memuat usulan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), setelah adanya surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut tertanggal 11 Juli 2026. Adapun posisi Kepala Badan Pemulihan Aset diusulkan diisi Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam suratnya, Jaksa Agung menegaskan jabatan-jabatan tersebut merupakan posisi strategis yang memerlukan kompetensi, pengalaman, integritas, serta rekam jejak panjang sebagai aparat penegak hukum. Karena itu, setiap nama usulan disertai daftar riwayat hidup untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden.

Di tengah beredarnya dokumen tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses promosi jabatan, tetapi juga pada rekam jejak sejumlah nama yang diusulkan. Harli Siregar, misalnya, sempat menjadi sorotan saat dimutasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada April 2026, setelah polemik penanganan perkara Amsal Christy Sitepu mencuat dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.

Sejumlah pemberitaan kala itu mengaitkan perpindahan jabatan Harli dengan dinamika penanganan perkara. Namun hingga kini Kejaksaan Agung tidak pernah menyatakan mutasi tersebut sebagai bentuk sanksi atau konsekuensi atas pelanggaran hukum. Harli kemudian dipercaya mengemban tugas sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Sorotan lain mengarah kepada Patris Yusrian Jaya. Sebelum menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Saat itu, KPK menyampaikan pemeriksaan dilakukan terhadap Patris sebagai ASN Kejaksaan RI dan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka.

Namun hingga kini tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan Patris berstatus tersangka. Berdasarkan keterangan resmi KPK yang dipublikasikan saat itu, Patris diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Beredarnya surat usulan promosi tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sebagian masyarakat menilai rotasi sebagai proses regenerasi yang lazim dalam organisasi penegak hukum, dengan promosi menjadi kewenangan Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung sesuai kebutuhan institusi.

Di sisi lain, muncul pandangan bahwa pengisian jabatan strategis perlu mempertimbangkan rekam jejak secara menyeluruh. Sejumlah pemerhati hukum menilai integritas pejabat publik merupakan modal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Respons warganet di media sosial juga beragam. Ada yang berharap pejabat terpilih memiliki kapasitas dan pengalaman menangani perkara besar, sementara yang lain meminta proses seleksi dilakukan secara transparan agar tidak memicu spekulasi.

Sejumlah kalangan turut mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai pemeriksaan seseorang atau sorotan terhadap suatu jabatan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan hukum. Asas praduga tak bersalah, mereka menekankan, harus tetap dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, Presiden belum mengumumkan keputusan terkait usulan nama-nama dalam surat tersebut. Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi mengenai beredarnya dokumen berstatus “Sangat Rahasia” itu. Publik menanti sikap resmi pemerintah sekaligus berharap pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan integritas.