Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyemprotkan 4.000 liter water mist di sejumlah kawasan untuk menekan polusi udara. Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penyemprotan dilakukan di Dukuh Atas, TB Simatupang, Fatmawati, Bundaran HI, MH Thamrin, hingga Lapangan Banteng.
Menurut Asep, aktivasi water mist ditujukan untuk membantu menurunkan partikel polutan, terutama PM2.5, sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih sehat. Ia menyebut polusi udara masih menjadi tantangan besar bagi Jakarta.
“Polusi udara adalah tantangan besar Jakarta. Melalui aktivasi water mist ini, kami berupaya menekan konsentrasi polutan sekaligus mengingatkan warga tentang pentingnya menjaga kualitas udara,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Asep menekankan, upaya pengendalian polusi udara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. DLH juga menyiagakan mobile videotron yang menayangkan edukasi terkait pengendalian polusi udara, antara lain melalui uji emisi kendaraan secara rutin dan peralihan ke transportasi umum.
“Partisipasi warga, dunia usaha, dan komunitas sangat penting untuk mewujudkan Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Asep.
Kegiatan penyemprotan water mist ini merupakan bagian dari rangkaian pre-event Jakarta Eco Future Fest (JEFF) 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 25–26 September di Cibis Park, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggencarkan uji emisi kendaraan berat kategori N dan O sebagai langkah menekan polusi. Terbaru, DLH mencatat 17 truk pengangkut barang terjaring dalam uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).
Asep menyatakan pemilik kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi pidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik,” kata Asep.
Operasi uji emisi tersebut dilakukan melalui operasi gabungan DLH DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam operasi itu, petugas menguji emisi 50 kendaraan dan menyatakan 33 di antaranya memenuhi baku mutu emisi.
Asep juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan agar emisi tidak melampaui ambang batas. “Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama,” ujarnya.

