Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Persiapan Kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2026 dan Evaluasi Kegiatan TA 2025 di lingkungan Ditjen Tata Ruang pada Jumat (06/02/2026). Kegiatan ini digelar untuk mempersiapkan pelaksanaan program tahun berikutnya sekaligus menilai kinerja pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, menyampaikan bahwa rapat tersebut diharapkan memberi gambaran menyeluruh kepada pegawai mengenai capaian kinerja, tingkat kepatuhan terhadap regulasi, serta kendala yang muncul dalam pelaksanaan anggaran. Menurutnya, hasil evaluasi menjadi bahan penting untuk perbaikan dan penyempurnaan perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.
Reny juga menekankan evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) TA 2025 perlu dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara serta memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam rapat tersebut, Plt. Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan dan BMN Kementerian ATR/BPN, Imelda Mei Hotmaida Sianipar, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2026 disusun sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. SBM disebut sebagai salah satu instrumen penganggaran berbasis kinerja yang mempertimbangkan kebijakan efisiensi, penajaman kualitas penganggaran, serta penyesuaian terhadap harga pasar dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Imelda memaparkan sejumlah kebijakan dalam SBM 2026, antara lain pembatasan honorarium pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa, penghapusan satuan biaya paket data dan komunikasi, serta penyesuaian norma biaya untuk efisiensi dan efektivitas. Kebijakan lainnya mencakup perubahan ketentuan uang transportasi dan pembatasan pelaksanaan rapat di luar kantor.
Ia juga menyampaikan bahwa IKPA merupakan instrumen Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran belanja berdasarkan prinsip value for money, sekaligus digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Ditjen Tata Ruang diharapkan lebih selektif dan efisien dalam menyusun anggaran kegiatan dengan menerapkan SBM secara konsisten guna meningkatkan kualitas penganggaran. Para pengelola keuangan juga diminta aktif memantau proses migrasi sistem MyIntress, memastikan kelengkapan dan keakuratan data, serta melakukan koreksi bila ditemukan ketidaksesuaian.
Selain itu, evaluasi perencanaan dan realisasi kegiatan diminta dilakukan secara berkala melalui perbandingan antara RKPA, RPD, dan pelaksanaan di lapangan, agar potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.
Rapat ini dihadiri para Pejabat Pembuat Komitmen, bendahara, serta staf pengelola anggaran di lingkungan Ditjen Tata Ruang. Melalui forum tersebut, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah konkret dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan.

