Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk membahas pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi kegiatan berusaha, nonberusaha, dan kegiatan strategis nasional di Kabupaten Brebes. Audiensi digelar di Ruang Rapat Bromo, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma memaparkan sejumlah isu yang menjadi bahan diskusi. Salah satunya terkait penerbitan Persetujuan KKPR (PKKPR) untuk kegiatan berusaha yang menggunakan dasar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah. Ia juga menyampaikan adanya permohonan PKKPR nonberusaha untuk pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) dan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang berada pada peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan perkebunan, serta sebagian lahannya masuk dalam LSD.
Selain itu, Paramitha menyebutkan sudah banyak permohonan KKPR untuk kegiatan strategis nasional di Brebes, antara lain pembangunan Dapur MBG, KDMP, dan Sekolah Rakyat. Ia mengonfirmasi lebih lanjut mengenai kewenangan penerbitan KKPR untuk kegiatan strategis nasional tersebut.
Menanggapi paparan itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana menyampaikan bahwa kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung ketahanan pangan nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, berpengaruh terhadap pelaksanaan penerbitan KKPR. Menurutnya, penerbitan KKPR harus memperhatikan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan LSD.
Suyus juga menyatakan RTRW Kabupaten Brebes telah memasuki masa peninjauan kembali dan perlu disesuaikan dengan kebijakan penetapan minimal 87% dari LBS menjadi LP2B. Penyesuaian tersebut juga perlu diselaraskan dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024–2045, yang menurutnya perlu ditinjau dan disepakati ulang terkait ketahanan pangan dan mitigasi risiko.
Terkait penilaian KKPR yang dilakukan secara hierarki komplementer, Suyus mengatakan penilaian akan mengacu pada rencana tata ruang yang termutakhir. Ia memandang pemerintah daerah perlu segera menata ulang lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan sama sekali (87%) serta lahan yang dapat dialihfungsikan dengan syarat dan ketentuan (13%), agar penerbitan KKPR tidak terkendala dengan LSD.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.B, serta Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah B.

