Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu mengikuti pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di Jawa Barat Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Jumat (10/7/2026), dan diikuti dari Kantor Diskominfo Kabupaten Indramayu.
Diskominfo Indramayu dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu Suwenda, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dedy Suprayogi beserta jajaran. Bimtek ini menjadi tahapan awal dalam rangkaian pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi pada badan publik di Jawa Barat tahun 2026.
Ketua KI Provinsi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok mengatakan, bimtek merupakan tindak lanjut dari peluncuran program monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang sebelumnya telah dilakukan KI Jawa Barat. Ia menegaskan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta regulasi turunannya, yang mewajibkan badan publik menjalankan keterbukaan informasi secara optimal.
Husni menambahkan, penyelenggaraan keterbukaan informasi di Jawa Barat juga merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menekankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam layanan publik.
Melalui tema “Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat melalui Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa”, Husni berharap keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan aspek prosedural, tetapi turut mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya visi Jawa Barat Istimewa.
Usai mengikuti pembukaan bimtek, Suwenda menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, bimtek menjadi bekal penting bagi badan publik untuk memahami mekanisme monitoring dan evaluasi sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi di daerah.
“Kami menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Suwenda.
Selain pemaparan kebijakan, peserta juga menerima penjelasan teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari Komisioner KI Provinsi Jawa Barat Bidang Kelembagaan, Yadi Supriadi. Materi mencakup tahapan pelaksanaan, mekanisme penilaian, serta kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan masing-masing badan publik.
Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi pada Badan Publik Tahun 2026 diikuti 170 badan publik di Jawa Barat. Peserta meliputi pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, biro Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, instansi vertikal tingkat provinsi, BUMD Provinsi Jawa Barat, lembaga pemerintah nonstruktural, serta partai politik tingkat Provinsi Jawa Barat.