Polemik pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (POKIR) DPRA dalam Rancangan APBA (RAPBA) 2024 belum menemukan titik temu. Situasi ini berdampak pada belum dapat ditetapkannya APBA 2024 hingga saat ini.
Upaya mediasi yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menghasilkan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif di Aceh. Dalam perkembangan berikutnya, Kemendagri mempersilakan Penjabat (Pj) Gubernur Achmad Marzuki menetapkan APBA 2024 melalui Peraturan Gubernur tanpa persetujuan DPRA. Namun, di tengah dinamika tersebut, Presiden RI dikabarkan mengambil langkah politik dengan mencopot Achmad Marzuki dan menunjuk Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah sebagai pengganti. Hingga kini, arah kebijakan penetapan APBA 2024 dan sikap DPRA maupun Pj gubernur masih belum dapat dipastikan.
Situasi itu menjadi pelajaran tentang pentingnya kesamaan visi dan misi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun dan menjalankan anggaran, termasuk dalam perencanaan serta pelaksanaan POKIR. Sejumlah sorotan juga muncul terkait transparansi POKIR dan integritas dalam pengelolaannya. Di ruang publik, dana POKIR disebut pada dasarnya sah, tetapi dipersoalkan ketika dikaitkan dengan dugaan praktik fee proyek dan kepentingan banyak pihak. Isu semacam ini turut disebut sebagai salah satu faktor yang memperumit kesepakatan antara DPRA dan eksekutif dalam pembahasan APBA 2024.
Di tengah polemik tersebut, muncul pertanyaan tentang kebijakan apa yang perlu ditempuh agar integritas dapat dikedepankan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran POKIR. Pembahasan mengenai hal ini mencakup pemahaman atas posisi POKIR dalam regulasi, tantangan komunikasi di Aceh, perlunya perubahan cara pandang, serta sejumlah usulan perbaikan.
POKIR dalam kerangka regulasi
POKIR merupakan bagian dari mekanisme pembangunan daerah yang diatur dalam berbagai regulasi untuk memastikan keterlibatan DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178, memuat pengaturan mengenai POKIR. Kerangka ini juga terkait dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama ketentuan mengenai peran DPRD dalam anggaran dan kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat melalui Pasal 96 dan Pasal 108.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD melalui Pasal 54 memandatkan Badan Anggaran DPRD menyampaikan saran dan pendapat berupa POKIR. Dalam kajian regulasi yang pernah disampaikan oleh Yusran Lapananda, POKIR dipandang sebagai hasil interaksi anggota DPRD dengan masyarakat sehingga pembangunan daerah tidak semata berangkat dari rencana teknokratik, tetapi juga mencerminkan kebutuhan riil warga. POKIR juga ditempatkan sebagai bagian dari amanat partisipasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Tantangan di Aceh: komunikasi dan hubungan kerja
Salah satu persoalan yang disorot dalam deadlock pembahasan APBA 2024 adalah terputusnya komunikasi antara DPRD dan Pj gubernur. Komunikasi yang efektif dipandang penting agar pengelolaan dan implementasi dana POKIR berjalan lancar. Salah satu usulan yang mengemuka ialah membangun saluran komunikasi melalui rapat koordinasi yang lebih intensif pada tahap pembahasan usulan POKIR.
Komunikasi juga disarankan mengacu pada metadata usulan sebagai acuan bersama. Dengan standar yang sama dalam mengevaluasi usulan, potensi kecurigaan antarpihak diharapkan dapat ditekan. Selain itu, mekanisme umpan balik dinilai perlu dikembangkan agar eksekutif dan legislatif dapat saling memberi masukan dan evaluasi terhadap usulan POKIR.
Paradigma baru dan isu integritas
Dalam sorotan yang berkembang, anggota dewan kerap digambarkan berada di persimpangan antara penegakan integritas dan kebutuhan finansial. Beban kontribusi kepada partai politik, dukungan kegiatan sosial bagi konstituen, hingga pembiayaan operasional tim sukses disebut dapat mendorong pencarian dana segar yang berpotensi memunculkan praktik kurang sehat, termasuk harapan cash-back dari proyek yang dibiayai melalui POKIR.
Karena itu, perubahan paradigma dinilai diperlukan, terutama dalam membina hubungan dengan konstituen. Hubungan politik tidak harus bertumpu pada transaksi finansial. Keterlibatan aktif anggota dewan dalam fase proyek pembangunan—mulai perencanaan, pemantauan, hingga peresmian—disebut dapat menjadi cara menunjukkan komitmen tanpa mengandalkan dana segar, termasuk melalui kanal komunikasi publik seperti media sosial.
Usulan perbaikan tata kelola
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan integritas, beberapa usulan perbaikan mengemuka. Salah satunya adalah pembentukan Tim POKIR yang secara khusus membahas usulan kegiatan melalui mekanisme POKIR. Selain itu, terdapat empat usulan tambahan yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, Pemerintah Aceh dan DPRA didorong mengoptimalkan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) dalam bentuk peraturan gubernur yang memuat petunjuk teknis pengusulan, penelaahan, dan finalisasi usulan kegiatan POKIR. SOP dipandang penting agar usulan selaras dengan prioritas pembangunan, program unggulan, serta kemampuan keuangan daerah, sekaligus menciptakan pemahaman yang sama dalam penelaahan usulan.
Kedua, SOP tersebut disarankan didukung sistem aplikasi komputer untuk mengawal kepatuhan proses. Contoh penerapan aplikasi disebut ada di DPRD Banjarmasin melalui e-Pokir yang dipakai untuk mengawal aspirasi masyarakat.
Ketiga, DPRA didorong mengoptimalkan kesadaran dan pemahaman kode etik anggota dewan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018. Sejumlah prinsip yang ditekankan antara lain tidak mengintervensi pelaksanaan proyek dengan memaksakan keterlibatan pihak tertentu dan tidak menjalankan praktik cash back dalam bentuk apa pun.
Keempat, DPRA disarankan mengembangkan akses informasi dan pelaporan yang terbuka bagi masyarakat sejak awal, agar publik mengetahui kegiatan yang akan didanai melalui POKIR, termasuk nama kegiatan, output, sasaran, lokasi, dan volume anggaran.
Arah pembenahan
Kasus deadlock APBA 2024 di Aceh menegaskan pentingnya pengelolaan dana POKIR yang berlandaskan integritas. Perbaikan komunikasi antara eksekutif dan legislatif, peningkatan transparansi proses POKIR, serta penguatan partisipasi masyarakat menjadi rangkaian langkah yang dinilai krusial.
Penataan POKIR juga dipandang tidak cukup hanya bertumpu pada kepatuhan formal terhadap regulasi, melainkan memerlukan kemitraan yang efektif antarpihak. Implementasi SOP yang jelas, pemanfaatan teknologi untuk pemantauan aspirasi, serta penegakan kode etik menjadi bagian dari upaya menuju penggunaan anggaran yang lebih bertanggung jawab dan transparan.
Dengan menempatkan integritas sebagai dasar pengelolaan POKIR, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efisien, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat hubungan antara anggota dewan, masyarakat, dan pihak eksekutif.