Celios Nilai RUU PFII Berisiko Kurangi Daya Tarik Investasi Hijau, Soroti Tata Kelola dan Transparansi

Celios Nilai RUU PFII Berisiko Kurangi Daya Tarik Investasi Hijau, Soroti Tata Kelola dan Transparansi

Pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang ditargetkan rampung pada Juli 2026. Di tengah proses tersebut, sejumlah pihak mengingatkan agar ambisi menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional tidak mengorbankan prinsip tata kelola yang baik, terutama untuk menjaga kepercayaan investor yang berorientasi pada pembiayaan hijau.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai konsep tata kelola dalam RUU PFII berpotensi melemahkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi hijau. Menurutnya, keberhasilan pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh insentif investasi, tetapi juga kepastian hukum, transparansi, serta standar tata kelola yang kuat.

Bhima menilai rancangan beleid tersebut lebih banyak menawarkan fleksibilitas dan fasilitas investasi untuk menarik modal global. Namun, ia memandang pendekatan itu belum diimbangi penguatan aspek tata kelola yang menjadi perhatian utama investor berorientasi Environmental, Social, and Governance (ESG).

“Investor yang membiayai transisi energi umumnya mencari yurisdiksi dengan tata kelola yang kuat, kepastian regulasi, serta pemisahan fungsi yang jelas antara regulator, operator, dan investor,” kata Bhima dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Ia memperingatkan, apabila PFII lebih mengedepankan fleksibilitas investasi tanpa memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi, terdapat risiko pusat finansial tersebut justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan investasi yang menerapkan standar ESG secara ketat.

Bhima juga menyoroti pembandingan PFII dengan kawasan finansial khusus di negara lain, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM). Menurut dia, perbandingan itu perlu disikapi hati-hati karena karakteristik Indonesia berbeda dengan Uni Emirat Arab.

“Kondisi Indonesia dan Uni Emirat Arab sangat berbeda. Keduanya juga memiliki reputasi yang jauh berbeda sebagai hub bagi dana investasi global, high-net-worth individuals, maupun struktur offshore,” ujarnya.

Selain itu, Celios menilai pengaturan mengenai posisi dan kewenangan Danantara setelah menyetorkan modal awal ke PFII masih belum jelas. Bhima menyebut Pasal 5 dan Pasal 13 dalam RUU tersebut belum merinci apakah Danantara akan bertindak sebagai pemegang saham, penyetor modal tanpa hak suara, atau hanya sebagai investor.

Di sisi lain, RUU PFII menawarkan berbagai instrumen untuk menarik investasi, seperti penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, family office, serta berbagai insentif perpajakan. Namun Bhima menilai belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur standar tata kelola, transparansi, maupun mekanisme pencegahan benturan kepentingan antara Danantara sebagai penyandang modal awal dengan entitas yang beroperasi di dalam ekosistem PFII.

“Saat ini Indonesia masih merumuskan detail insentif yang akan ditawarkan dalam PFII. Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan memiliki kapasitas serta independensi dalam menegakkan aturan,” katanya.

Kekhawatiran lain disampaikan Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri. Ia menilai PFII berpotensi menjadi sumber pembiayaan baru bagi proyek-proyek prioritas pemerintah yang masih didominasi sektor energi fosil apabila tidak disertai kebijakan yang berpihak pada transisi energi.

“PFII diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan yang berkeadilan, bukan justru menjauh dari prinsip pembiayaan berkelanjutan,” ujar Novita.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Cerah, Agung Budiono, berpandangan RUU PFII seharusnya dirancang sebagai instrumen untuk mempercepat transisi menuju ekonomi hijau. Ia menilai regulasi tersebut perlu memberikan prioritas yang jelas terhadap investasi yang mendukung pengembangan energi bersih.

“Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara juga semestinya menjadi motor penggerak investasi hijau, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil,” kata Agung.

Saat ini, pemerintah bersama DPR masih membahas RUU PFII di tingkat Panitia Kerja (Panja). Rancangan undang-undang tersebut ditargetkan memasuki pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 sebelum disahkan menjadi undang-undang.