Bupati Rijanto Pimpin Konsultasi Publik III Finalisasi Revisi RTRW Kabupaten Blitar

Bupati Rijanto Pimpin Konsultasi Publik III Finalisasi Revisi RTRW Kabupaten Blitar

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM membuka Konsultasi Publik III Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blitar di Ruang Perdana Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Rabu (1/10/2025). Forum ini menjadi tahapan akhir dalam rangkaian revisi RTRW Kabupaten Blitar.

Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten II, kepala perangkat daerah terkait, serta Tim Penyusun RDTR dan KLHS RDTR. Sejumlah pejabat dari pemerintah pusat juga mengikuti secara virtual, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN beserta jajaran.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto, ST., MM.T, dalam laporannya menyampaikan bahwa Konsultasi Publik III merupakan tahapan terakhir dari rangkaian kegiatan revisi RTRW. Dalam pembahasan kali ini, forum menelaah muatan RTRW yang mencakup tujuan penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, hingga ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.

Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menegaskan penyusunan RTRW Kabupaten Blitar tidak terlepas dari dukungan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN yang mengawal proses hingga implementasi melalui sistem OSS. Ia menyebutkan, hingga saat ini lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, yakni RDTR Kanigoro, Sutojayan, Wlingi, Garum, dan Srengat, yang menjadi acuan penting dalam perizinan.

Rijanto juga menyampaikan Kabupaten Blitar mendapat kepercayaan sebagai pilot project pertama di Indonesia dalam penerapan Kebijakan Satu Penataan Ruang (One Spatial Planning Policy/OSPP). Kebijakan ini mengintegrasikan empat matra ruang—darat, laut, udara, dan dalam bumi—menjadi satu kesatuan dalam penyusunan RTRW. Menurutnya, OSPP diharapkan dapat menyelaraskan berbagai peta tematik serta menjadi dasar kebijakan berbasis spasial yang akurat dan akuntabel.

“Harapannya, melalui kegiatan ini kita dapat memperoleh kesepakatan bersama sehingga Revisi RTRW mampu menjawab isu prioritas pembangunan dan mewujudkan rencana tata ruang yang harmonis dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat Kabupaten Blitar,” ujar Rijanto.