Bupati Jember Tinjau Perumahan di Bantaran Sungai, Soroti Pelanggaran Jarak Sempadan dan Risiko Banjir

Bupati Jember Tinjau Perumahan di Bantaran Sungai, Soroti Pelanggaran Jarak Sempadan dan Risiko Banjir

Jember – Bupati Jember Gus Fawait meninjau bantaran sungai di kawasan Perumahan Bernady Land dan Perumahan Bumi Este Muktisari, Jumat (5/2/2026). Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember selama sepekan terakhir, sekaligus bagian dari upaya pemerintah daerah menangani persoalan banjir yang kerap terjadi di wilayah permukiman.

Gus Fawait mengatakan, sebelum turun ke lapangan ia menerima laporan hasil kerja Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang. Dari laporan tersebut, Satgas kemudian mengajak bupati melihat langsung kondisi dua kawasan perumahan yang ditemukan berdiri di atas bantaran sungai.

“Setelah kita menerima hasil kinerja selama satu minggu ini dari Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, saya diajak turun ke lapangan. Kita melihat dua perumahan yang sebelumnya saya tidak tahu, dan kita temukan bersama bahwa bangunan-bangunan ini berada di bantaran sungai,” ujar Gus Fawait.

Berdasarkan pemaparan Satgas, bantaran sungai seharusnya memiliki jarak minimal sembilan meter dari bibir sungai. Namun, di lapangan area tersebut digunakan untuk pembangunan rumah dan bangunan permanen.

Menurut Gus Fawait, kondisi itu menjadi salah satu penyebab utama banjir yang hampir setiap tahun melanda kawasan perumahan, terutama ketika debit air sungai meningkat pada musim hujan. Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan dengan keselamatan dan ketenangan warga.

“Kalau debit air meningkat, potensi banjir itu sangat besar. Ini yang selama ini terjadi hampir setiap musim hujan. Dan ini harus kita pecahkan bersama,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Jember, lanjut Gus Fawait, akan menempuh langkah musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai pengembang perumahan, warga, hingga instansi yang sebelumnya mengeluarkan izin dan sertifikat atas lahan tersebut.

Dalam musyawarah itu, Pemkab Jember juga membuka kemungkinan solusi jangka panjang, termasuk relokasi warga apabila diperlukan demi keselamatan bersama. Gus Fawait menegaskan pendekatan persuasif akan dikedepankan, namun pemerintah tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika musyawarah tidak menemukan titik temu.

Ia menilai penanganan banjir tidak cukup hanya dengan bantuan jangka pendek saat bencana terjadi. Pemerintah, kata dia, perlu menghadirkan solusi yang berpihak pada keselamatan dan masa depan warga.

“Kita tidak mau warga kita tiap tahun, tiap musim hujan, menjadi korban banjir. Bantuan boleh diberikan, tapi itu hanya jangka pendek. Jangka panjangnya, mereka harus kita bela dan kita backup supaya mereka bisa hidup dengan tenang, anak-anaknya juga tenang,” ungkapnya.

Gus Fawait juga mengingatkan banjir tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan terkait ketidaktertiban tata ruang dan kelalaian dalam menjaga fungsi bantaran sungai. “Ini bukan salahnya air. Ini salah kita semua, kenapa bantaran sungai dipakai untuk perumahan,” ucapnya.

Dalam peninjauan tersebut, ia menyebut dua titik perumahan yang didatangi baru sebagian dari temuan Satgas. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 13 hingga 17 titik perumahan lain di Kabupaten Jember yang diduga dibangun di bantaran sungai, baik yang sudah terdampak banjir maupun yang berpotensi terdampak pada masa mendatang. “Hari ini baru dua titik yang kita datangi. Tapi Satgas sudah mendata sekitar 13 sampai 17 titik perumahan yang diduga melakukan pembangunan di bantaran sungai. Teknisnya nanti akan disampaikan oleh Ketua Satgas,” pungkasnya.