Bupati Jember Tinjau Bantaran Sungai di Dua Perumahan, Soroti Pelanggaran Tata Ruang Pemicu Banjir

Bupati Jember Tinjau Bantaran Sungai di Dua Perumahan, Soroti Pelanggaran Tata Ruang Pemicu Banjir

Bupati Jember Gus Fawait meninjau langsung bantaran sungai di kawasan Perumahan Bernady Land dan Perumahan Bumi Este Muktisari, Sabtu (7/2). Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang selama sepekan terakhir untuk menelusuri penyebab banjir yang kerap terjadi di wilayah permukiman.

Dalam inspeksi tersebut, Gus Fawait menemukan sejumlah bangunan permanen berdiri tepat di atas bantaran sungai. Padahal, menurut regulasi teknis yang disampaikan Satgas, bantaran sungai semestinya steril dari hunian dengan jarak aman minimal sembilan meter dari bibir sungai. Kondisi di lapangan menunjukkan area itu telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan.

“Setelah menerima laporan kinerja Satgas selama satu minggu ini, saya diajak turun langsung. Kita temukan fakta bahwa bangunan-bangunan di dua perumahan ini berdiri di bantaran sungai. Hal ini sebelumnya tidak saya ketahui,” ujar Gus Fawait.

Ia menilai ketidakpatuhan terhadap tata ruang menjadi pemicu utama banjir yang berulang setiap tahun. Saat debit air meningkat pada musim hujan, ruang sungai yang menyempit menyebabkan air meluap ke permukiman warga.

Gus Fawait juga menegaskan penanganan banjir tidak boleh berhenti pada bantuan jangka pendek saat bencana. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan langkah yang memberi rasa aman bagi warga dalam jangka panjang.

“Kita tidak mau warga terus-menerus menjadi korban banjir setiap musim hujan. Jangka panjangnya, warga harus kita bela dan backup agar mereka bisa hidup tenang tanpa rasa was-was,” tegasnya.

Untuk langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Jember akan menempuh jalur musyawarah mufakat dengan melibatkan pengembang perumahan, warga terdampak, serta instansi yang menerbitkan izin dan sertifikat lahan. Pendekatan persuasif disebut akan diutamakan, termasuk opsi relokasi apabila diperlukan demi keselamatan warga.

Meski demikian, Gus Fawait menyatakan pemerintah siap menempuh jalur hukum bila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan tata ruang.

Ia menambahkan, dua lokasi yang ditinjau baru tahap awal pendataan. Berdasarkan data Satgas, terdapat sekitar 13 hingga 17 titik perumahan lain di Jember yang terindikasi melanggar aturan bantaran sungai.

“Ini bukan salah air, tapi salah kita semua karena bantaran sungai dipakai untuk perumahan. Hari ini baru dua titik, tapi Satgas sudah mengantongi data belasan titik lainnya. Teknis detailnya akan segera dipaparkan oleh Ketua Satgas,” kata Gus Fawait.