Bupati Cirebon H Imron menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Kamis, 12 Februari 2026.
Penandatanganan ini menandai kesiapan Kabupaten Cirebon memasuki tahapan baru pembangunan melalui penataan ruang yang lebih terarah. Dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya merumuskan arah pemanfaatan ruang untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kawasan industri, permukiman, pertanian, hingga ruang terbuka hijau.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penataan ruang terintegrasi yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Revisi RTRW dan penyusunan RDTR dinilai menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan dan investasi daerah untuk jangka panjang.
Imron menyatakan, penyesuaian RTRW dan penyusunan RDTR akan menjadi landasan hukum sekaligus instrumen strategis untuk mendorong investasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Semoga melalui proses verifikasi dan penyesuaian RTRW serta penyusunan RDTR ini, Kabupaten Cirebon semakin memiliki landasan tata ruang yang kuat, mampu mendorong investasi yang terarah, serta menciptakan pembangunan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan masyarakat,” ujar Imron.
Menurut Imron, RTRW dan RDTR yang lebih presisi diharapkan memperjelas kepastian hukum bagi investor, mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mempercepat proses perizinan.
Ia juga menekankan pentingnya penataan ruang agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Cirebon, kata Imron, menargetkan pembangunan yang tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.
Revisi RTRW dan penyusunan RDTR ini sekaligus menunjukkan kesiapan Pemkab Cirebon menghadapi dinamika pertumbuhan wilayah yang semakin kompleks, seiring meningkatnya kebutuhan lahan industri, perumahan, dan infrastruktur.

