Bupati Cirebon H Imron menandatangani berita acara Verifikasi Penanganan IPPR dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/2/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses penataan ruang terintegrasi yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Revisi RTRW dan penyusunan RDTR dinilai sebagai fondasi utama untuk menentukan arah pembangunan serta investasi daerah dalam jangka panjang.
Imron menyatakan, penandatanganan itu tidak sekadar bersifat administratif. Menurutnya, revisi RTRW dan penyusunan RDTR memuat rancangan penataan kawasan di Kabupaten Cirebon, mulai dari kawasan industri, permukiman, pertanian, hingga ruang terbuka hijau.
Ia menegaskan, penyesuaian RTRW dan penyusunan RDTR akan menjadi landasan hukum sekaligus instrumen strategis untuk mendorong investasi yang lebih terarah dan berkelanjutan. Dengan dokumen yang lebih presisi, kepastian hukum bagi investor diharapkan semakin jelas, potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan dapat ditekan, serta proses perizinan dapat dipercepat.
Imron menambahkan, Kabupaten Cirebon menargetkan pembangunan yang tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.

