Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menyatakan komitmennya untuk meningkatkan transparansi laporan transaksi badan usaha milik negara (BUMN) melalui integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata dalam acara Kick Off Uji Coba Program Co-Operative Compliance dengan penerapan Tax Control Framework dan integrasi data perpajakan di Kantor DJP Kementerian Keuangan, Senin (13/7/2026).
Tedi mengatakan, integrasi data tersebut diharapkan mendukung perbaikan tata kelola (governance) BUMN, meningkatkan akuntabilitas, dan pada akhirnya mendorong peningkatan kinerja perusahaan pelat merah.
Uji coba integrasi data transaksi pada tahap awal dimulai oleh PT Pertamina. Setelah itu, program serupa direncanakan berlanjut ke BUMN lain, di antaranya Pelindo dan PLN. “Ini adalah langkah awal dari BUMN, diawali oleh Pertamina, kemudian nanti ada Pelindo, kemudian PLN,” kata Tedi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menilai integrasi data transaksi dengan BUMN merupakan perkembangan menuju sistem perpajakan modern yang berbasis kepercayaan (trust). Menurut Bimo, penerapan pada Pertamina diharapkan dapat menjadi pijakan bagi BUMN lainnya, serta perusahaan-perusahaan swasta.
Bimo menegaskan, inti integrasi data transaksi antara perusahaan dan DJP bukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, melainkan untuk mencegah munculnya “pajak kejutan” akibat transaksi—seperti investasi atau pengembangan bisnis—yang sebelumnya tidak diketahui karena luput dilaporkan. “Intinya adalah pada tidak ada lagi 'sudden surprise' apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak dan kemungkinan lupa dilaporkan,” ujarnya.
Di sisi lain, DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa tidak resmi atau “joki” dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). DJP menilai praktik tersebut berisiko tinggi, terutama terkait keamanan data pribadi dan akurasi pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan, penggunaan jasa tidak resmi membuka peluang penyalahgunaan data sensitif karena wajib pajak dapat diminta menyerahkan informasi seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi. Selain itu, terdapat risiko ketidakakuratan pengisian SPT, termasuk dugaan pengisian data yang tidak benar atau sekadar dibuat “nihil”, yang berpotensi berujung pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari.
Peringatan itu muncul di tengah maraknya penawaran jasa pengisian SPT secara daring di media sosial. Sejumlah akun menawarkan layanan pelaporan SPT orang pribadi melalui sistem pajak digital Coretax dengan tarif bervariasi, menyasar wajib pajak yang kesulitan mengikuti proses pelaporan digital atau menginginkan cara yang lebih praktis.