Surabaya—Prinsip “fakta adalah suci, opini adalah bebas” kerap disebut sebagai pegangan etis dalam jurnalistik. Kredo yang dipopulerkan C.P. Scott, editor The Manchester Guardian pada 1921, menegaskan pemisahan tegas antara laporan faktual dan ruang tafsir. Dalam praktik tradisional, keduanya diperlakukan layaknya dua unsur yang tidak boleh bercampur, masing-masing memiliki wadah sendiri dan dipisahkan oleh “dinding api” demi menjaga integritas ruang redaksi.
Namun, perubahan lanskap media membuat batas itu kian diuji. Munculnya genre “berita opini” atau artikel opini kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi pembaca yang memandangnya sebagai istilah yang kontradiktif. Di satu sisi, berita dituntut objektif dan patuh pada data; di sisi lain, opini identik dengan subjektivitas dan penilaian.
Dalam kerangka jurnalistik, berita opini dipahami bukan sebagai ruang pelampiasan emosi, pujian tanpa dasar, atau asumsi liar. Genre ini menuntut kemampuan membedah fakta, menghadirkan konteks, dan menyusun arah pandang yang dapat membantu publik menavigasi informasi yang semakin kompleks. Ketika fakta bertemu kepekaan kemanusiaan, pertimbangan keadilan, serta logika yang tertata, tulisan opini menemukan fungsinya: bukan sekadar melaporkan peristiwa, tetapi menafsirkan makna dan implikasinya.
Secara struktur, berita opini memadukan unsur dasar berita—aktualitas, kepentingan publik, dan kedekatan peristiwa—dengan unsur opini berupa interpretasi, analisis, argumentasi, hingga rekomendasi. Di sinilah “interpretasi yang bertanggung jawab” menjadi kunci. Berita lempeng (straight news) lazimnya menjawab 5W+1H: siapa, apa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana. Namun, dalam situasi sosial yang rumit, kebutuhan publik sering melampaui kronologi atau kutipan pernyataan.
Ketika terjadi peristiwa besar, seperti penegakan hukum yang dinilai tebang pilih, manipulasi regulasi, atau kebijakan publik yang merugikan kelompok rentan, straight news dapat menggambarkan permukaan peristiwa: siapa yang ditangkap, apa nama kebijakannya, kapan berlaku, dan di mana keputusan dibuat. Sementara itu, pertanyaan lanjutan kerap muncul: mengapa persoalan itu bisa terjadi secara sistemik, akar masalah struktural apa yang tersembunyi, dan bagaimana dampak psikologis maupun ekonominya bagi kehidupan sehari-hari.
Pada titik itulah opini jurnalistik mengisi ruang yang tidak selalu terjangkau oleh format berita lempeng. Meski memuat unsur subjektivitas, opini jurnalistik ditegaskan tetap harus berdiri di atas fondasi fakta yang kuat dan teruji. Subjektivitas yang dimaksud bukan kebebasan mengarang, melainkan sikap kritis yang dibangun melalui penalaran, pemahaman yang memadai, dan standar etika.
Penulis opini digambarkan bekerja seperti kurator atau ilmuwan sosial: mengumpulkan fakta yang berserak, membersihkannya dari bias kepentingan sempit, menyusunnya dalam kerangka yang masuk akal, lalu menyajikannya sebagai narasi yang utuh dan memiliki arah pandang jelas. Tantangannya, di era digital, batas antara opini jurnalistik yang kredibel dan opini amatir yang bias kerap kabur karena semua orang memiliki panggung yang sama luasnya.
Karena itu, diperlukan garis pembeda yang tegas. Opini dalam pers bukan “fatwa” tanpa dasar, melainkan kesimpulan logis dari rangkaian fakta empiris yang diolah dengan kecermatan intelektual. Tulisan yang dipenuhi caci maki, penghakiman sepihak, dan tidak disertai dokumen pendukung, data pembanding, atau pijakan regulasi yang valid, dinilai tidak memenuhi syarat sebagai berita opini.
Disiplin verifikasi dalam penulisan opini jurnalistik pun ditekankan setara ketatnya dengan kerja investigasi. Penulis tidak dibenarkan memanipulasi fakta demi menguatkan kesimpulan. Sebaliknya, opini harus mengikuti arah yang ditunjukkan fakta. Jika data menunjukkan satu angka atau kondisi tertentu, penalaran tidak boleh memaksanya berubah hanya untuk memuaskan preferensi ideologis atau kepentingan tertentu. Di titik ini, integritas intelektual diuji.
Seluruh perdebatan itu menguat dalam konteks zaman yang disebut sebagai era kelimpahan informasi. Masyarakat, termasuk di Indonesia, tidak lagi kekurangan kabar, melainkan menghadapi banjir informasi yang datang tanpa henti—fenomena yang kerap disebut sebagai information overload atau infodemic. Dalam situasi demikian, berita opini yang disiplin pada fakta sekaligus jernih dalam tafsir diposisikan sebagai salah satu cara untuk membantu publik memahami makna di balik peristiwa, tanpa mengorbankan prinsip dasar jurnalistik.