JAKARTA — Polda Metro Jaya belum mengumumkan nama tersangka setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan tiga kasus korupsi. Kondisi ini memunculkan beragam pandangan dari sejumlah tokoh, antara lain Komjen (Purn) Oegroseno, Saut Situmorang, Said Didu, Selamat Ginting, Asfinawati, dan Maruarar Siahaan.
Oegroseno menjelaskan tahapan penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimulai dari laporan polisi, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, hingga mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
Sementara itu, Saut Situmorang menilai transparansi dalam proses penyidikan penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
Said Didu mempertanyakan alasan belum diumumkannya tersangka, meski barang bukti telah dipublikasikan. Sejumlah pihak lain, termasuk Selamat Ginting, Soleman B. Ponto, Asfinawati, dan Maruarar Siahaan, turut menyampaikan pandangan mengenai perlunya pembenahan aparat penegak hukum, penguatan akuntabilitas, serta langkah Presiden untuk memastikan koordinasi antarlembaga berjalan baik.