Bawaslu Purbalingga Bahas Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

Bawaslu Purbalingga Bahas Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

PURBALINGGA, Senin (13/7/2026) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat mingguan staf untuk membahas persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu RI. Pembahasan difokuskan pada pemenuhan standar layanan informasi sebagai bagian dari penguatan transparansi lembaga.

Dalam rapat tersebut, jajaran sekretariat Bawaslu Purbalingga membedah tujuh indikator strategis yang menjadi instrumen penilaian Monev 2026. Sejumlah poin yang dibahas meliputi penguatan sarana dan prasarana layanan informasi, optimalisasi fungsionalitas website PPID, serta integrasi sistem ePPID agar lebih responsif.

Selain itu, upaya keterbukaan informasi juga diarahkan pada pengelolaan media sosial sebagai kanal informasi publik, pemenuhan kualifikasi sumber daya manusia melalui sertifikasi pelatihan PPID, pendalaman analisis studi kasus sengketa informasi, serta penyusunan video komitmen keterbukaan informasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan keterbukaan informasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi adalah ruh dari demokrasi. Saya meminta seluruh jajaran untuk serius mempersiapkan poin-poin penilaian ini secara detail. Jangan hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi pastikan masyarakat benar-benar mendapatkan akses informasi yang mudah, cepat, dan transparan melalui kanal-kanal yang kita miliki,” ujar Misrad.

Pejabat PPID Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Fomi Lindari, menyampaikan pihaknya saat ini mengoptimalkan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai salah satu tahapan dalam Monev. Menurutnya, fokus dilakukan pada pengunggahan data dukung yang akurat sesuai indikator yang ditetapkan.

“Fokus kami saat ini adalah mengunggah data dukung yang akurat pada sistem SAQ sesuai dengan indikator yang ditetapkan Bawaslu RI. Sesuai jadwal yang ditentukan, pengisian SAQ ini berlangsung sejak 8 Juli hingga 24 Juli 2026 mendatang. Kami berkomitmen untuk memaksimalkan seluruh instrumen yang ada agar capaian keterbukaan informasi di Bawaslu Purbalingga dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkap Fomi.