Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan fasilitasi pengelolaan layanan hukum sebagai upaya memperkuat tata kelola layanan hukum yang transparan dan profesional, sekaligus meningkatkan sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas kepemiluan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Pesisir Selatan, Senin (25/5/2026).
Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah lembaganya untuk mewujudkan transparansi dan profesionalitas dalam penyelenggaraan layanan hukum di lingkungan pengawas Pemilu. Ia menekankan bahwa keberhasilan layanan hukum tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, serta menyampaikan apresiasi kepada peserta dan pihak yang turut berkontribusi.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun koordinasi yang semakin baik dalam mendukung pelaksanaan layanan hukum yang akuntabel dan profesional,” ujar Syauqi.
Dalam kegiatan itu, Anggota Bawaslu Pesisir Selatan Bambang Putra Niko menjadi narasumber dengan memaparkan materi terkait layanan dan advokasi hukum di lembaga pengawas Pemilu. Menurut Niko, regulasi kepemiluan memiliki karakteristik tersendiri karena Undang-Undang Pemilu bersifat lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum.
Niko menjelaskan layanan hukum di Bawaslu mencakup advokasi hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap jajaran pengawas Pemilu dari potensi kriminalisasi, bantuan hukum nonlitigasi dan litigasi, sosialisasi hukum Pemilu kepada masyarakat, pelaporan dan monitoring pelanggaran hukum Pemilu, hingga penyusunan regulasi internal seperti pedoman teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, ia juga menguraikan layanan lain, antara lain pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), penyusunan kajian hukum, serta pemberian keterangan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Kepala Subbagian Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Riyan Alghi Fermana, menyampaikan bahwa fasilitasi ini ditujukan untuk meningkatkan koordinasi dan penguatan layanan hukum di lingkungan Bawaslu serta membangun sinergi antarlembaga. Ia menyebut peserta berasal dari unsur internal pengawas Pemilu dan eksternal, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta KPU Pesisir Selatan.
“Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan berharap pengelolaan layanan hukum dapat semakin optimal sehingga mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang berintegritas, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Riyan.
Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan Rinaldi, seluruh pejabat struktural di lingkungan Bawaslu Pesisir Selatan, Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Pesisir Selatan Adek Imelda Syam, serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Pesisir Selatan Vinto Askari.