Bapenda Palangka Raya Tegaskan Transparansi dalam Penanganan Keberatan NJOP

Bapenda Palangka Raya Tegaskan Transparansi dalam Penanganan Keberatan NJOP

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perpajakan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penanganan permohonan pembetulan dan keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diajukan wajib pajak, Pdt. Kris Naptali.

Untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, jajaran pimpinan Bapenda menggelar rapat teknis bersama wajib pajak pada Rabu, 1 Juli 2026, di Kantor Bapenda Kota Palangka Raya.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan setiap aspirasi maupun keberatan masyarakat akan diproses secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan permohonan pembetulan dari wajib pajak. Permohonan yang diajukan telah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap tindak lanjut oleh Tim Terpadu Bapenda,” ujar Emi.

Menurut Emi, evaluasi dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni penelitian administrasi dan kajian teknis yang komprehensif. Selain itu, tim teknis juga akan melakukan peninjauan lapangan terhadap Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memastikan penetapan NJOP mencerminkan kondisi riil di lapangan serta memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat.

Hasil kajian tersebut, lanjut Emi, akan disampaikan secara resmi dan transparan kepada wajib pajak.

Seluruh rangkaian proses merujuk pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Cara Perhitungan dan Persentase Besaran Nilai Jual Objek Pajak (PBB-P2) serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, keputusan akhir atas permohonan tersebut akan diterbitkan paling lambat enam bulan setelah permohonan diterima secara resmi pada 2 Juli 2026.

Melalui momentum ini, Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pelayanan resmi dalam menyampaikan pertanyaan maupun keberatan. Bapenda menyatakan pelayanan akan diberikan secara akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum dalam sistem perpajakan daerah.