Banjir kembali melanda Jakarta beberapa waktu lalu dan berdampak pada permukiman serta akses jalan. Sebanyak 22 RT dan lima ruas jalan dilaporkan tergenang, dengan puluhan titik di berbagai wilayah ibu kota terendam pada ketinggian yang bervariasi.
Di Jakarta Barat, banjir merendam 14 RT dengan ketinggian 30–50 sentimeter. Di Jakarta Selatan, enam RT tergenang dengan ketinggian 40–50 sentimeter. Jakarta Timur disebut menjadi wilayah terparah, dengan 14 RT terendam air setinggi 30 hingga 150 sentimeter.
Sementara itu, di Jakarta Utara banjir menggenangi satu RT di Kelurahan Rorotan dengan ketinggian air mencapai 50 sentimeter. Kondisi tersebut memaksa sedikitnya 1.137 warga mengungsi. Aktivitas warga terganggu dan kerugian materi disebut kembali terjadi dari tahun ke tahun.
Pemerintah menyatakan banjir terjadi akibat intensitas hujan yang tinggi hingga ekstrem serta luapan air yang melebihi daya tampung infrastruktur pengendalian banjir, baik skala mikro maupun makro. Sebagai respons, pemerintah kembali mengupayakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan normalisasi sungai.
Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta menilai penanganan banjir di ibu kota masih menggunakan pola lama dan cenderung bersifat jangka pendek, sehingga belum menyentuh akar persoalan. Banjir yang berulang di Jakarta dan wilayah perkotaan lain dipandang mencerminkan persoalan yang terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian tuntas.
Dalam tulisan opini tersebut, banjir musiman disebut menjadi indikasi bahwa kebijakan yang ditempuh selama ini lebih reaktif daripada preventif dan belum ditopang perencanaan jangka panjang yang matang serta berkelanjutan. Penulis juga menilai paradigma pembangunan yang berorientasi keuntungan jangka pendek dapat memperburuk kondisi, karena tata kelola lahan dinilai kerap mengabaikan pertimbangan ekologis.
Disebutkan pula, solusi yang umum ditawarkan—seperti normalisasi sungai, pengerukan drainase, atau pembangunan tanggul—dinilai penting, tetapi dianggap lebih banyak menyasar gejala. Tanpa perbaikan tata ruang yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan serta perubahan paradigma pembangunan, banjir disebut berpotensi terus menjadi ancaman bagi masyarakat perkotaan.
Di bagian akhir, penulis mengajukan pertanyaan tentang pihak yang semestinya bertanggung jawab ketika bencana berulang. Penulis kemudian menguraikan pandangan Islam yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat (raa’in) yang memikul tanggung jawab atas musibah yang menimpa masyarakat, termasuk pemulihan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Penulis juga menyinggung konsep penyaluran bantuan berbasis kebutuhan riil, dukungan sistem keuangan publik melalui Baitul Mal, serta pentingnya birokrasi yang sederhana, cepat, dan profesional. Menurut penulis, pendekatan tersebut merupakan solusi menyeluruh dalam penanggulangan bencana dan menjadi kritik terhadap paradigma pembangunan yang disebut kapitalistik.

