Banjir dan longsor yang berulang melanda Bogor dan Bandung dalam dua bulan terakhir kerap dipahami sebagai dampak hujan ekstrem. Namun, rangkaian kejadian tersebut dinilai tidak semata-mata dipicu faktor alam, melainkan terkait krisis ekologis akibat kegagalan pengelolaan lingkungan dan tata ruang yang melemahkan daya dukung lanskap. Dalam kerangka ini, hujan dipandang sebagai pemicu, sementara kerusakan ekologis menjadi penyebab utama.
Pola bencana terlihat dari kejadian di Kabupaten Bogor sepanjang Maret hingga Desember 2025. Banjir dan longsor berulang terjadi di sejumlah wilayah seperti Pasir Jambu, Pamijahan, Sukaraja, Cisarua, hingga Megamendung, ditandai luapan sungai dan pergerakan tanah setelah hujan deras. Kawasan-kawasan tersebut berada di bagian penting hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane, dua sistem sungai yang berpengaruh terhadap keselamatan ekologis wilayah hilir, termasuk Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Jakarta. Kerusakan di hulu disebut meningkatkan risiko bencana di kawasan hilir.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bandung dan wilayah Bandung Raya. Pada Desember 2025, banjir kembali merendam wilayah Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang yang secara historis kerap terdampak banjir. Pada periode yang sama, longsor kembali memutus akses di wilayah perdesaan seperti Arjasari. Kejadian ini bukan peristiwa baru karena bencana serupa tercatat terjadi pada 2014 dan 2024, serta berulang dalam berbagai kejadian lain yang menunjukkan penurunan daya dukung ekologis Cekungan Bandung. Disebutkan sekitar 34 ribu jiwa di Bandung Raya terdampak langsung oleh bencana-bencana tersebut.
Untuk memahami mengapa banjir dan longsor terus berulang, penelusuran mengarah pada alih fungsi ruang di kawasan hulu dan kawasan lindung yang dinilai semakin tak terkendali. Di hulu Sungai Ciliwung, misalnya, luas kawasan lindung dan badan air dilaporkan menyusut dari sekitar 15.000 hektare pada 2010 menjadi 7.000 hektare pada 2022. Penyusutan ini menggambarkan berkurangnya ruang ekologis yang berperan menahan air dan menjaga stabilitas tanah.
Tren kerusakan juga digambarkan terjadi di tingkat provinsi. Di Jawa Barat, luas hutan lindung disebut menyusut lebih dari 41 ribu hektare dalam delapan tahun terakhir. Pada saat yang sama, Jawa Barat disebut menjadi provinsi dengan lahan kritis terbesar di Indonesia, lebih dari 829 ribu hektare. Di kawasan Puncak dan Cisarua, alih fungsi hutan menjadi kebun sayur, vila, dan resort disebut memicu terbentuknya bendungan-bendungan alami dari tumpukan kayu dan batu di hulu sungai-sungai kecil. Ketika bendungan semu tersebut jebol, banjir bandang dan longsor dinilai sulit dihindari, sebagaimana tragedi mematikan yang terjadi di Cisarua pada 2026.
Di Bandung Raya, kerusakan serupa disebut terjadi terutama di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang semestinya berfungsi sebagai sabuk hijau dan daerah resapan air. Kawasan ini dilaporkan mengalami alih fungsi lahan lebih dari 70 persen, melampaui batas aman. Vegetasi berakar kuat ditebang dan digantikan tanaman hortikultura untuk memenuhi kebutuhan pasar urban. Sementara itu, di Kota Bandung, sawah, rawa, dan danau disebut diuruk untuk pembangunan permukiman—yang kerap diawali kawasan elite—dan dinilai mempercepat penurunan muka tanah serta memperparah banjir berulang di wilayah sekitarnya.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan lemahnya implementasi kebijakan tata ruang. RTRW Kabupaten Bogor 2024–2044 dan Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 disebut telah mengakui keberadaan Kawasan Rawan Bencana serta pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang dan peningkatan ruang terbuka hijau. Namun, pengakuan tersebut dinilai tidak diiringi pelaksanaan yang tegas. Kawasan rawan banjir dan gerakan tanah disebut tetap terbuka bagi ekspansi permukiman, pariwisata, dan infrastruktur.
Di Bogor, wilayah seperti Sukaraja dan Megamendung disebut belum memiliki jalur evakuasi banjir meski bencana terjadi berulang. Di Bandung, zona dengan tingkat kerawanan banjir tinggi disebut tetap dipadati permukiman tanpa strategi relokasi yang serius dan berkeadilan.
Di tengah kondisi itu, pendekatan infrastruktur teknis seperti normalisasi sungai, pembangunan bendungan, dan tanggul masih kerap dijadikan solusi utama. Pendekatan ini dinilai bermasalah karena hanya menangani gejala, sementara akar persoalan—yakni kerusakan ekologis dan tata ruang—diabaikan. Solusi teknis disebut bersifat sementara dan tidak dapat menggantikan peran hutan, tanah, dan bentang alam yang sehat dalam menyerap serta mengendalikan air secara alami.
Solusi penghijauan atau reboisasi juga kerap ditawarkan, tetapi dinilai tidak cukup jika dilakukan tanpa membenahi penyebab alih fungsi ruang. Penanaman di lokasi bencana atau wilayah yang sudah beralih fungsi disebut berisiko menjadi tindakan simbolik apabila kawasan hulu terus dikorbankan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek. Dalam situasi demikian, setiap hujan ekstrem disebut berpotensi kembali berubah menjadi bencana.
Rangkaian banjir dan longsor di Bogor dan Bandung dipandang sebagai momentum evaluasi arah pembangunan. Rekomendasi yang disorot mencakup penghentian alih fungsi di kawasan lindung dan daerah resapan air, audit serta penertiban izin di kawasan rawan bencana, serta rehabilitasi hutan dan lahan secara serius dan berkelanjutan. Di saat yang sama, diperlukan perubahan orientasi ekonomi dengan pendekatan restoratif, antara lain melalui pengelolaan hasil hutan bukan kayu, wisata berbasis alam, atau pengembangan hutan buah yang menjaga fungsi ekologis sekaligus menopang penghidupan masyarakat.
Tanpa perubahan kebijakan yang mendasar—termasuk evaluasi tata ruang dan pilihan ekonomi yang lebih restoratif—banjir dan longsor disebut berisiko menjadi siklus tahunan. Dalam pandangan tersebut, bencana bukan takdir atau semata “kemarahan alam”, melainkan konsekuensi dari pilihan tata ruang dan pembangunan yang selama ini lebih menekankan eksploitasi dibanding keberlanjutan ekologis dan keselamatan masyarakat.

