BANDUNG – Banjir kian menjadi peristiwa yang berulang hampir setiap musim hujan di berbagai wilayah, termasuk Bandung dan sekitarnya. Genangan air tercatat mengganggu permukiman, memutus akses jalan, dan melumpuhkan aktivitas warga.
Di Bandung Raya, banjir bandang disertai longsor terjadi pada 24 Januari 2026 di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa tersebut dilaporkan meratakan puluhan rumah dan berdampak pada ratusan warga.
Hingga 25 Januari 2026, tim SAR gabungan melaporkan 113 jiwa terdampak. Sejumlah korban dilaporkan selamat, beberapa ditemukan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya masih dalam proses pencarian. Pada saat yang sama, operasi modifikasi cuaca bersama BMKG ditingkatkan untuk menekan hujan lebat selama proses evakuasi berlangsung.
Sebelumnya, banjir bandang juga terjadi di wilayah Bandung pada akhir 2025. Salah satu kejadian tercatat pada 17 Desember 2025 di Sungai Cikeruh, Kabupaten Bandung. Hujan berintensitas tinggi menyebabkan sungai meluap dan tanggul jebol, mengakibatkan permukiman serta sawah terendam dengan ketinggian genangan sekitar 80 sentimeter dan sedikitnya 85 jiwa terdampak.
Rangkaian kejadian tersebut memperkuat gambaran bahwa banjir bukan peristiwa yang datang secara kebetulan, melainkan masalah yang berulang. Dalam sejumlah penanganan, pemerintah mengakui curah hujan tinggi sebagai pemicu banjir dan longsor, sehingga langkah mitigasi yang ditempuh antara lain normalisasi sungai, perbaikan drainase, penguatan tanggul, hingga operasi modifikasi cuaca.
Namun, dalam naskah opini yang menjadi rujukan tulisan ini, banjir dinilai tidak semata persoalan alam, melainkan juga berkaitan dengan tata ruang dan perubahan kondisi lahan. Alih fungsi kawasan resapan, berkurangnya ruang terbuka hijau, serta pembangunan yang melampaui daya dukung lingkungan disebut membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Dampaknya, hujan dengan intensitas sedang pun dinilai dapat memicu genangan dan banjir.
Penanganan yang berjalan selama ini juga digambarkan cenderung reaktif. Upaya teknis di hilir seperti normalisasi sungai dan pembesaran drainase disebut berlangsung bersamaan dengan kerusakan kawasan hulu serta alih fungsi lahan yang terus terjadi. Kondisi ini dinilai menunjukkan persoalan yang belum ditangani pada sumbernya.
Di bagian lain, naskah tersebut menyoroti cara pandang pembangunan yang menempatkan lahan sebagai komoditas ekonomi. Nilai ekologis dan fungsi resapan disebut kerap kalah oleh kepentingan investasi dan pembangunan cepat. Akibatnya, dampak lingkungan diposisikan sebagai risiko yang dianggap dapat ditoleransi.
Selain kritik terhadap pola pembangunan, tulisan opini itu juga memuat pandangan alternatif berbasis sejarah peradaban Islam, termasuk konsep kawasan lindung (hima) dan pengelolaan air sebagai milik umum yang tidak boleh dimonopoli. Prinsip-prinsip tersebut digambarkan menempatkan negara sebagai pengelola yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan lingkungan dan distribusi pemanfaatan air secara adil.
Dengan banjir yang terus berulang, naskah rujukan menekankan pentingnya evaluasi yang lebih mendasar terhadap tata ruang dan daya dukung lingkungan. Peristiwa banjir bandang di Bandung Raya pada awal 2026, serta kejadian serupa pada akhir 2025, menjadi pengingat bahwa mitigasi tidak hanya bergantung pada langkah teknis jangka pendek, tetapi juga pada pengelolaan ruang yang konsisten dan berkelanjutan.

