Banggar DPRD Sulut dan TAPD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Banggar DPRD Sulut dan TAPD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Anggaran (Banggar) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Rapat kerja Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (6/7/2026). Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, yang juga menjabat Ketua Banggar DPRD Sulut.

Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui proses ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan sekaligus memastikan program pembangunan yang dibiayai APBD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agenda pembahasan merupakan tindak lanjut dari pandangan umum lima fraksi DPRD Sulawesi Utara yang sebelumnya menyetujui agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibahas lebih lanjut pada tingkat Badan Anggaran. Persetujuan tersebut menjadi amanat bagi Banggar untuk mengevaluasi realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sepanjang tahun anggaran 2025.

Dalam rapat, jajaran pimpinan DPRD Sulut turut hadir, yakni Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Marlina Runtuwene. Sejumlah anggota Banggar dan legislator senior juga menyampaikan catatan, masukan, serta pertanyaan kepada pihak eksekutif terkait pelaksanaan program dan realisasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, rapat dihadiri Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang selaku Ketua TAPD, didampingi para kepala perangkat daerah dan pejabat teknis yang memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program, capaian kinerja, serta penggunaan anggaran selama 2025. Kehadiran jajaran eksekutif ini disebut sebagai bentuk komitmen membangun komunikasi terbuka dengan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pembahasan, Fransiscus Andi Silangen menegaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD tidak sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi merupakan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas kebijakan pembangunan yang didanai APBD. Ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD agar anggaran digunakan sesuai peruntukan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara akurat, transparan, dan yang terpenting tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Silangen.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan di tingkat Badan Anggaran menjadi momentum mengevaluasi kebijakan fiskal yang telah dijalankan pemerintah daerah. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan anggaran pada tahun-tahun berikutnya agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Rapat berlangsung dinamis dengan pembahasan mencakup realisasi pendapatan daerah, efektivitas belanja daerah, pelaksanaan program prioritas, hingga capaian indikator kinerja pembangunan. Banggar memberi perhatian pada akurasi data, kesesuaian pelaksanaan program dengan dokumen perencanaan, serta efektivitas penggunaan anggaran pada setiap organisasi perangkat daerah.

Melalui evaluasi tersebut, Banggar DPRD Sulut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga pengelolaan APBD ke depan semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel.