Kebutuhan hunian di Kota Batu masih tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat backlog atau kekurangan rumah di daerah tersebut mencapai sekitar 7.000 unit. Di tengah kondisi itu, bisnis properti terus berkembang seiring pertumbuhan Kota Batu sebagai kawasan wisata. Namun, pemerintah daerah menyoroti persoalan legalitas, menyusul temuan puluhan perumahan yang belum mengantongi perizinan lengkap.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu mengidentifikasi sedikitnya 40 perumahan yang belum melengkapi perizinan. Padahal, total perumahan yang tercatat berdiri di Kota Batu saat ini mencapai 123 perumahan.
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan lapangan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ia menyebut, perumahan tanpa kelengkapan izin banyak dibangun oleh pengembang yang dinilai tidak bonafit, termasuk perorangan yang memiliki lahan luas lalu mengembangkannya menjadi kawasan perumahan.
“Meski belum mengantongi izin lengkap, beberapa sudah berani mempromosikan ke calon konsumen,” kata Arief, Kamis (12/2/2026).
Fenomena ini muncul seiring tingginya minat investasi properti di Kota Batu. Sepanjang 2025, tercatat 13 pengembang mengajukan perizinan pembangunan perumahan. Sementara pada awal 2026, sudah ada dua pengembang yang mengajukan izin baru.
Arief menilai, peluang pasar akibat backlog hunian kerap dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak sepenuhnya memahami atau mematuhi regulasi. Menurutnya, pembangunan perumahan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan penjualan, tetapi juga menyangkut aspek tata ruang, lingkungan, serta pemenuhan fasilitas umum bagi konsumen.
Untuk mencegah makin maraknya perumahan yang belum berizin lengkap, Disperkim mengambil langkah supervisi dengan mengundang 40 pengembang yang teridentifikasi bermasalah untuk pendampingan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 20 pengembang yang hadir.
“Dalam pertemuan itu kami telusuri kendala apa yang dihadapi. Kami tidak serta-merta menindak, tetapi membantu agar proses perizinannya bisa tuntas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses perizinan perumahan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum DPMPTSP menerbitkan izin, termasuk dokumen peil banjir, kesesuaian tata ruang, serta kesesuaian lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Persyaratan tersebut menjadi dasar Disperkim dalam mengevaluasi dan memberikan rekomendasi rencana tapak (site plan). Dokumen site plan digunakan sebagai acuan teknis agar kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Sesuai standar operasional prosedur, proses site plan membutuhkan waktu 28 hari sejak diajukan. Kalau berkas lengkap, tentu akan kami percepat. Tapi kalau ada satu dokumen saja kurang, tidak bisa diproses,” tegas Arief.
Arief juga mengingatkan, ruang pengembangan di Kota Batu terbatas. Berdasarkan kajian kebijakan pemanfaatan ruang, sekitar 40 persen wilayah dapat dialokasikan untuk investasi. Dari porsi tersebut, sekitar 20 persen lahan diperuntukkan bagi kawasan perumahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, keterbatasan ruang itu membuat kepatuhan terhadap regulasi menjadi penting untuk mencegah pelanggaran tata ruang maupun persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, keberadaan perumahan yang belum berizin lengkap berpotensi merugikan konsumen, baik dari sisi kepastian status hukum maupun pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka.
“Munculnya perumahan ilegal bisa merugikan konsumen dan menghambat pemenuhan PSU. Ini yang ingin kami cegah,” kata Arief.
Di tengah backlog hunian yang masih tinggi dan minat investasi yang terus tumbuh, pemerintah daerah menghadapi tantangan untuk memastikan kebutuhan rumah warga terpenuhi tanpa mengorbankan ketertiban tata ruang serta perlindungan konsumen.

