ATR/BPN: Program Prioritas Presiden Prabowo Butuh Tata Ruang Tertib untuk Cegah Konflik Lahan

ATR/BPN: Program Prioritas Presiden Prabowo Butuh Tata Ruang Tertib untuk Cegah Konflik Lahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo Subianto sangat bergantung pada pengelolaan tata ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan. Penataan ruang dinilai menjadi instrumen kunci untuk mencegah konflik pertanahan di tengah percepatan pembangunan nasional.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa sejumlah program strategis nasional—mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, hingga pembangunan tiga juta rumah—memerlukan kepastian ruang agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan. “Program-program prioritas Presiden membutuhkan ruang yang dikelola dengan baik. Tanpa tata ruang yang kuat, potensi konflik lahan akan semakin besar,” kata Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dalam konteks ketahanan pangan, Suyus menyebut perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi fokus pemerintah. Berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi baru mencapai 67,87 persen. Angka ini masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

Tantangan disebut lebih besar di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 daerah, baru 41,32 persen luas LBS yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga kini, baru 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya dinilai memenuhi ketentuan, sementara sekitar 400 daerah masih perlu melakukan revisi.

Untuk menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah menerapkan kebijakan penghentian sementara alih fungsi lahan pangan di daerah yang RTRW-nya belum sesuai. “Kawasan pangan tidak boleh beralih fungsi. Ini langkah sementara untuk melindungi kepentingan nasional,” tegas Suyus.

Ia juga menyampaikan adanya reformasi kebijakan tata ruang yang memungkinkan revisi RTRW dilakukan secara parsial dan tidak lagi menunggu lima tahun. Kebijakan ini ditujukan agar tata ruang lebih adaptif terhadap kebutuhan program strategis nasional sekaligus mendukung mitigasi risiko bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan bahwa tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan nasional. Menurutnya, seluruh pembangunan infrastruktur perlu diawali dengan kejelasan arah dan batasan spasial. “Tanpa tata ruang yang kuat, pembangunan berisiko tidak berkelanjungan dan menimbulkan masalah baru,” ujar AHY.

Penguatan tata ruang tersebut disebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menekankan keberlanjutan, keadilan, dan kepastian hukum, serta mendukung Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan dan membangun ekonomi nasional yang inklusif.