ATR/BPN Koordinasikan Pengendalian Alih Fungsi Sawah dan Mitigasi Bencana dalam Tata Ruang di Pulau Jawa

ATR/BPN Koordinasikan Pengendalian Alih Fungsi Sawah dan Mitigasi Bencana dalam Tata Ruang di Pulau Jawa

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Mitigasi Bencana dalam rencana tata ruang di wilayah Pulau Jawa, Rabu (11/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring dengan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Pulau Jawa serta kementerian/lembaga terkait.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam arahannya menegaskan bahwa penataan ruang merupakan sistem yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ia menyampaikan bahwa produk perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus menjadi acuan utama dalam pembangunan dan pemanfaatan tanah, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ketahanan pangan nasional.

Suyus menyebutkan, meski status rencana tata ruang di Pulau Jawa menunjukkan kemajuan, masih ada sejumlah RDTR dan RTRW yang perlu dipercepat penetapan produk hukumnya. Ia menyoroti masih adanya puluhan RDTR yang telah melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor namun belum terbit persetujuan substansi, serta RDTR yang sudah memperoleh persetujuan substansi tetapi belum ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Dalam rapat tersebut, Suyus juga menekankan pentingnya pemenuhan Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan minimal 87% sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang daerah. Pemerintah daerah yang belum memenuhi ketentuan itu didorong segera melakukan revisi RTRW atau melakukan inventarisasi dan identifikasi luas LP2B untuk memperoleh persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.

Selain pengendalian alih fungsi lahan sawah, aspek mitigasi bencana turut menjadi perhatian dalam penyusunan dan revisi rencana tata ruang. Pemerintah daerah diminta melakukan koreksi dan validasi data spasial, termasuk penyesuaian delineasi lahan sawah serta sinkronisasi dengan kebijakan sektoral, agar kawasan permukiman dan pembangunan tidak berada di zona berisiko tinggi.

Dari sisi regulasi, Kementerian ATR/BPN menyampaikan tengah mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut disebut telah melalui proses harmonisasi dan saat ini menunggu persetujuan Presiden. Pemerintah berharap perubahan aturan ini dapat memperkuat mekanisme revisi rencana tata ruang secara parsial, memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, serta mempercepat penetapan produk hukum tata ruang daerah.

Melalui rapat koordinasi ini, Direktorat Jenderal Tata Ruang menegaskan komitmennya agar rencana tata ruang di Pulau Jawa tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi lahan pertanian pangan dan meningkatkan ketahanan wilayah terhadap risiko bencana. Sesi kedua rapat dilanjutkan dengan diskusi teknis bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah, yang dimoderatori Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong.