Anggota DPRD Batu Minta Kejelasan Izin Pembangunan Fasilitas Permanen di Pasar Alun-Alun

Anggota DPRD Batu Minta Kejelasan Izin Pembangunan Fasilitas Permanen di Pasar Alun-Alun

Anggota DPRD Kota Batu dari Partai Golkar, Drs. Didik Machmud, M.M., mempertanyakan pembangunan fasilitas umum yang bersifat permanen di kawasan Pasar Alun-Alun Kota Batu. Ia meminta penjelasan mengenai dasar perizinan serta instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

Didik menilai pembangunan fasilitas umum semestinya disertai izin yang jelas. Ia mempertanyakan dasar pembangunan dan asal terbitnya izin. “Kalau fasum itu dibangun, seharusnya ada izin. Pertanyaannya, fasilitas itu bisa dibangun atas dasar apa, dan izinnya keluar dari mana,” ujar Didik, Rabu (27/5/2026).

Selain aspek perizinan, ia juga menyinggung administrasi serta biaya yang berkaitan dengan proses tersebut. Menurutnya, dinas terkait perlu memberikan klarifikasi apakah pembangunan sudah melalui prosedur resmi, termasuk penjelasan pihak yang berwenang menerbitkan izin, baik dari Dinas Perhubungan maupun Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan.

Didik menegaskan, langkahnya bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan kondisi di lapangan sesuai aturan. “Yang jelas, fasum itu sudah berdiri. Maka harus jelas izinnya kepada siapa dan untuk apa,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya pungutan kepada pedagang, Didik menyatakan mendukung upaya aparat untuk mendalami informasi tersebut. Ia mengatakan pihaknya sepakat dengan langkah Polres Batu untuk mengusut peristiwa itu agar persoalannya menjadi terang.

“Jika ada proses pendalaman oleh kepolisian, kami mendukung. Tujuannya agar diketahui siapa yang bertanggung jawab, dan informasi dari para saksi bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah pedagang disebut bersedia memberikan keterangan. Menurut Didik, informasi mengenai adanya nominal yang diduga ditarik muncul dari pengakuan pedagang.

Didik juga mempertanyakan legalitas penempatan lapak di pasar tersebut. Ia meminta kejelasan apakah pedagang memiliki Surat Keterangan atau dokumen resmi dari pemerintah.

“Kalau tidak ada SK, lalu terjadi transaksi jual beli lapak antar pribadi, perlu ditelusuri apakah melalui pihak tertentu yang bertanggung jawab atas keberadaan lapak itu,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai status perizinan pembangunan maupun legalitas penempatan pedagang di Pasar Alun-Alun Kota Batu.