Analisis SWOT Pengelolaan Wakaf di Aceh: Kekuatan Regulasi, Tantangan Profesionalisme, dan Kebutuhan Data Aset

Analisis SWOT Pengelolaan Wakaf di Aceh: Kekuatan Regulasi, Tantangan Profesionalisme, dan Kebutuhan Data Aset

Wakaf dinilai memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi Islam untuk mendorong kesejahteraan dan keadilan sosial. Di Aceh—daerah yang mendapat legitimasi menerapkan syariat Islam—wakaf menempati posisi penting, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi. Namun, keberhasilan pengelolaan wakaf bersejarah seperti Wakaf Habib Bugak Asyi disebut masih sulit direplikasi karena pengelolaan wakaf di Aceh menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari aspek manajemen hingga pemanfaatan aset yang belum produktif.

Hendra Saputra SHI MAg, Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Wakaf dan Perwalian Sekretariat Baitul Mal Aceh, memaparkan kondisi pengelolaan wakaf di Aceh melalui analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats). Analisis ini digunakan untuk mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhi pengelolaan wakaf.

Kekuatan: dukungan sosial dan payung hukum

Sejumlah faktor dinilai menjadi kekuatan pengelolaan wakaf di Aceh. Tingginya religiusitas masyarakat dan penerapan syariat Islam disebut mendorong kesadaran berwakaf. Selain itu, budaya gotong royong serta tingginya empati masyarakat dipandang sebagai modal sosial yang dapat mendukung pengelolaan wakaf.

Dari sisi regulasi, pengelolaan wakaf secara nasional didukung Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU tersebut, termasuk perubahannya melalui PP Nomor 25 Tahun 2018.

Khusus Aceh, pengaturan wakaf tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 191 mengamanahkan Baitul Mal sebagai pengelola harta wakaf. Sementara Pasal 213 mewajibkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melakukan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, harta agama, dan keperluan suci lainnya.

Pemerintah Aceh juga telah mengesahkan sejumlah regulasi pendukung, antara lain Qanun Baitul Mal (Qanun Nomor 10 Tahun 2018/Qanun Nomor 3 Tahun 2021), Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Nazhir. Selain itu, terdapat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2025 tertanggal 25 Juli 2025 tentang Gerakan Aceh Berwakaf, serta kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pengelolaan wakaf lebih modern dan produktif seperti Aceh Waqf Summit.

Hendra juga menekankan harapan agar pemerintah kabupaten/kota memberi perhatian serupa sehingga terbangun sinergi regulasi dan kebijakan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota demi pengelolaan wakaf yang lebih baik.

Di sisi kelembagaan, Baitul Mal Aceh (BMA) disebut rutin menyelenggarakan pelatihan nazhir dan sosialisasi gerakan wakaf setiap tahun, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme nazhir dan mendorong pengelolaan harta umat yang lebih produktif. Selain itu, beberapa Lembaga Keuangan Syariah di Aceh terus berupaya menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang.

Kelemahan: profesionalisme nazhir hingga minimnya database

Di balik kekuatan tersebut, pengelolaan wakaf di Aceh masih menghadapi sejumlah kelemahan yang membutuhkan penanganan serius. Pertama, aspek manajemen dan profesionalisme nazhir dinilai belum memadai. Profesi nazhir masih kerap dipandang sebagai pekerjaan sampingan dan belum menjadi profesi yang dapat diandalkan, sehingga tidak mudah mencari personel dengan keahlian tertentu untuk mengelola wakaf.

Kedua, masih ada masyarakat yang menyerahkan harta wakaf kepada tokoh masyarakat secara perorangan. Jika amanah ini tidak didukung dokumen, saksi, dan manajemen yang baik, dikhawatirkan memicu persoalan di kemudian hari, terutama ketika nazhir meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Ketiga, banyak tanah wakaf belum tersertifikasi. Sertifikasi dinilai penting untuk mencegah aset hilang, disalahgunakan, atau tidak dikelola sesuai akta ikrar wakaf.

Keempat, pengelolaan aset wakaf masih banyak dilakukan secara tradisional akibat minimnya pemahaman tentang wakaf produktif. Wakaf lebih dikenal dalam bentuk aset tetap seperti tanah dan bangunan, tanpa pengembangan yang dapat memberi manfaat ekonomi lebih luas. Sejumlah mekanisme seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Waqf Linked Sukuk, dan saham disebut belum populer, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih komprehensif.

Kelima, belum tersedianya database aset wakaf yang mudah diakses dan dilengkapi dokumen pendukung. Keberadaan basis data ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta menyusun perencanaan pengembangan aset.

Keenam, koordinasi antar-lembaga dinilai belum efektif. Kerja sama antara nazhir, pemerintah, Lembaga Keuangan Syariah, dan masyarakat disebut kadang belum berjalan baik.

Ketujuh, pengawasan masih kurang. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta penggunaan hasil wakaf disebut kadang tidak terbuka, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat. Karena itu, pengawasan dinilai diperlukan agar harta umat dikelola sesuai amanah wakif.

Melalui pemetaan kekuatan dan kelemahan tersebut, Hendra menilai pengelolaan wakaf di Aceh memerlukan penguatan profesionalisme, tata kelola, serta sistem pendataan dan pengawasan agar potensi wakaf dapat dimanfaatkan lebih produktif bagi masyarakat.