Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mempertanyakan manfaat pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam audiensi yang digelar Pemerintah Kabupaten Pati pada Sabtu, 23 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, AMPB bersama pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan pajak bagi usaha kecil yang tengah dibahas melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dalam rancangan revisi tersebut, batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikenai pajak diubah dari Rp3 juta per bulan menjadi Rp6 juta per bulan. AMPB menilai kebijakan itu berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil.
Sejumlah pelaku usaha menyampaikan keberatan mereka dalam audiensi. Pemilik usaha kuliner Warung Kaliampo, Anik, mengatakan usahanya dibangun dari nol dengan modal sendiri tanpa bantuan pemerintah, namun kini pemerintah datang untuk memungut pajak ketika usahanya mulai berkembang.
“Kenapa saat usaha saya maju ujug-ujug kok ono pemerintah teko njaluk pajek, kenopo kok ora pas aku merintis usaha mereka datang memberikan modal ben melonggarkan usaha kita,” ujarnya.
Anik menilai langkah tersebut tidak tepat. Menurutnya, pemerintah seharusnya menghargai pelaku usaha yang turut membuka lapangan kerja.
“Ojo ujug-ujug teko di saat kita sudah sukses, ora masuk pemerintah ngono kui pak. Kudune pemerintah iku berterima kasih karena kami membuka lowongan pekerjaan,” katanya.
Perwakilan AMPB, Teguh Istiyanto, mendesak DPRD Kabupaten Pati segera menggelar rapat paripurna untuk membahas pembatalan perda yang mengatur pungutan pajak bagi UMKM. “Kami minta DPRD segera membuat sidang paripurna untuk pembatalan perda mengenai pajak UMKM,” tegasnya usai audiensi.
Selain penolakan pajak UMKM, AMPB juga menuntut keterbukaan data penerimaan pajak dan penggunaannya. Mereka meminta pemerintah memaparkan data pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pati tahun 2024, 2025, dan 2026, serta data tunjangan organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota dewan, termasuk data dana hibah Pemkab Pati kepada lembaga lain.
“Satu, pembatalan pajak untuk UMKM. Dua, kita minta data PAD Kabupaten Pati 2024, 2025, 2026. Ketiga, kita minta data semua tunjangan OPD maupun dewan-dewan. Yang keempat, kita minta data dana-dana hibah Pemkab Pati terhadap lembaga-lembaga yang lain. Kita mau memeriksa keuangan tersebut. Selanjutnya, tadi Pak Chandra sudah sepakat untuk pembatalan pajak tersebut, mau bikin surat kepada DPRD,” ujar Teguh.
Perwakilan AMPB lainnya, Supriyono alias Botok, menegaskan pihaknya tidak menolak pajak secara keseluruhan, melainkan menolak kebijakan yang dinilai memberatkan PKL dan UMKM. “Kita bukan antipajak, kita hanya minta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengoptimalkan anggaran-anggaran yang seharusnya bisa masuk ke PAD,” katanya.
Supriyono juga menyebut pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain, seperti retribusi pasar, parkir, maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tanpa membebani pelaku usaha kecil.