Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan penataan ruang wilayah harus menjadi acuan utama dalam pembangunan nasional agar berlangsung terarah dan berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan AHY dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Jakarta, Senin (9/2/2026). Menurut dia, sejumlah persoalan pembangunan—mulai dari banjir, kemacetan, degradasi lingkungan, hingga konflik agraria—kerap dipicu lemahnya perencanaan dan pengendalian tata ruang.
AHY menekankan perencanaan tata ruang perlu ditetapkan terlebih dahulu sebelum pembangunan infrastruktur di sektor apa pun dilakukan. Ia juga mengingatkan pembangunan tidak boleh melampaui daya dukung dan daya tampung ruang, sehingga tata ruang perlu ditempatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.
Dalam arahannya, AHY menyampaikan empat agenda penguatan penataan ruang. Pertama, peningkatan kualitas perencanaan tata ruang agar lebih realistis, adaptif terhadap perubahan iklim, serta berbasis data dan risiko kebencanaan.
Kedua, penguatan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penegakan aturan yang konsisten. AHY menilai rencana tata ruang yang tidak disertai pengawasan berpotensi memicu pelanggaran dan meningkatkan risiko bencana.
Ketiga, percepatan digitalisasi penataan ruang melalui integrasi data lintas sektor. AHY menekankan pentingnya penerapan prinsip satu data dan satu peta untuk mengurangi perbedaan rujukan antara pemerintah pusat dan daerah.
Keempat, integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebut harus menjadi dasar spasial dalam penyusunan program prioritas, termasuk infrastruktur, perumahan, kawasan permukiman, dan transportasi. AHY mengingatkan ketidaksinkronan antara rencana pembangunan dan tata ruang berisiko menimbulkan inefisiensi serta tumpang tindih anggaran.
Untuk mendukung agenda tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN disebut memperkuat kualitas RTRW melalui peninjauan ulang rencana yang ditetapkan sebelum 2019 serta pengembangan sistem informasi penataan ruang terintegrasi.
Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas memastikan integrasi tata ruang dengan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, termasuk melalui pemanfaatan data geospasial. Kementerian Dalam Negeri juga mendorong pemerintah daerah mempercepat revisi RTRW dan memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
AHY menutup arahannya dengan menegaskan pembangunan kewilayahan perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan di tengah tantangan perubahan iklim dan dinamika global. Ia menyatakan pengelolaan tata ruang yang konsisten akan meningkatkan kualitas pembangunan nasional.

