AHY Soroti Penyusutan Hutan Lindung dalam RTRW Aceh Tamiang dan Kaitannya dengan Risiko Bencana

AHY Soroti Penyusutan Hutan Lindung dalam RTRW Aceh Tamiang dan Kaitannya dengan Risiko Bencana

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memaparkan kondisi tata ruang di sejumlah daerah, termasuk Aceh Tamiang. Ia menyoroti adanya perbedaan signifikan antara kondisi tutupan lahan saat ini dan rencana pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023.

Berdasarkan data yang disampaikan, pada kondisi eksisting Aceh Tamiang tercatat memiliki sekitar 107 ribu hektare hutan lindung, sementara lebih dari 111 ribu hektare dimanfaatkan sebagai kawasan budi daya. Komposisi tersebut menunjukkan keseimbangan relatif antara fungsi perlindungan dan pemanfaatan lahan.

Namun, dalam rencana pola ruang RTRW 2023, luas hutan lindung disebut berkurang menjadi sekitar 59 ribu hektare. Pada saat yang sama, kawasan budi daya meningkat hingga lebih dari 158 ribu hektare. Perubahan ini menunjukkan penyusutan hampir setengah dari area hutan lindung dibandingkan kondisi yang tercatat saat ini.

AHY menilai perubahan fungsi lahan, terutama di wilayah hulu, dapat mengganggu keseimbangan lingkungan di bagian hilir. Menurutnya, pembangunan yang tidak mempertimbangkan daya dukung ruang dan kondisi lingkungan berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap bencana, khususnya di wilayah yang memang rawan.

Ia mengaitkan sejumlah kejadian banjir, termasuk banjir rob di wilayah Pantai Utara Jawa serta banjir di kawasan perkotaan seperti Bekasi, dengan kondisi daerah hulu yang kehilangan fungsi resapan akibat alih fungsi lahan. AHY juga menyinggung bahwa alih fungsi lahan tersebut kerap terjadi tanpa izin yang jelas.

Untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim dan cuaca ekstrem, AHY mendorong pemerintah daerah memperbarui RTRW secara berkala, setidaknya setiap lima tahun. Ia menilai pembaruan diperlukan karena tingkat kerentanan wilayah dapat berubah cepat seiring krisis iklim global.

AHY menekankan bahwa setiap rencana pembangunan perlu mempertimbangkan kemampuan ruang, kondisi fisik lingkungan, serta peta risiko bencana dan perubahan iklim. Dengan pendekatan tersebut, alokasi ruang diharapkan lebih selaras dengan prinsip keberlanjutan dan keselamatan masyarakat.