Achmad Nur Hidayat Tekankan Transparansi Penegakan Hukum Demi Jaga Kepercayaan Investor

Achmad Nur Hidayat Tekankan Transparansi Penegakan Hukum Demi Jaga Kepercayaan Investor

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyampaikan keprihatinannya terkait temuan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.

Menurut Achmad, peristiwa tersebut perlu disikapi secara bijaksana dengan tetap memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai narasi yang berkembang di ruang publik sebaiknya tidak diarahkan menjadi polemik atau friksi politik antarlembaga penegak hukum.

Achmad menekankan kepastian hukum sebagai salah satu faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor, terutama ketika perekonomian global masih menghadapi tantangan dan ketidakpastian. Karena itu, ia menilai penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Di sisi lain, Achmad juga mendorong Kejaksaan Agung agar terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih, dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta berdampak nyata pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, ia menilai transparansi dalam setiap proses hukum akan memperkuat kepastian usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Penegakan hukum yang profesional, menurutnya, merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

“Komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik maupun pelaku usaha. Hal tersebut menjadi fondasi penting bagi stabilitas ekonomi nasional dan keberlanjutan investasi di Indonesia,” ujar Achmad.

Ia berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung secara independen, profesional, dan sesuai prinsip keadilan, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kredibilitas pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.